Polda Bali Ungkap Kasus Skimming, Pelakunya WNA Bulgaria - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/21/18

Polda Bali Ungkap Kasus Skimming, Pelakunya WNA Bulgaria


Denpasar, Dewata News. Com - Kepolisian Daerah Bali kembali menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus skimming, Tsvetanov Radoslav Ivanov (45).  Bule asal Bulgaria ini diringkus di ATM SPBU Pengosekan, Gianyar pada Selasa (14/8) lalu pukul 02.30 Wita.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah kanopi yang sudah dimodifikasi berisi kamera tersembunyi (hiden camera), uang tunai sebesar Rp 4 juta hasil skimming, obeng, flashdisk, kabel USB dan 2 buah handphone. 

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku di Jalan Kerta Dalem Sari III, Gang Cemara No. 12B, Denpasar dan menyita 1 buah laptop, uang tunai, 2 buah hardisk, 113 buah kartu skimming dan berbagai jenis sim card.  

Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K. mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan yang terdiri dari Unit Cyber Crime Ditreskrimsus bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) dan Bank Mandiri Gianyar. 

Modus operandinya, pelaku mendapatkan data nomor rekening orang lain dengan mencurinya melalui mesin ATM yang telah dipasang alat skimmer. Kemudian pelaku membuat kanopi keypad modifikasi berisi kamera tersembunyi (hiden camera) untuk mendapatkan pin ATM korban. 

“Setelah mendapatkan pin ATM, pelaku akan memasukan data tersebut ke komputer. Akhirnya, uang nasabah yang ada rekening akan hilang mulai dari 2-10 juta rupiah,” jelas AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E. di Mapolda Bali, Senin (20/8).

Mantan Kapolres Badung ini menjelaskan bahwa pelaku berada di Bali sejak 6 bulan lalu dan kerap beraksi di wilayah Ubud, Gianyar. “Kami masih mendalami kasus ini, apakah pelaku satu jaringan atau tidak dengan jaringan Bulgaria yang sudah kita tangkap,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com