Gianyar, Dewata News. Com - Pelaku berinisial PS ,34 tahun, laki-laki, sebagai karyawan swasta, alamat di Jalan Mahendradata Gg.Sudimara kelurahan Bitera,Kec. Gianyar, Kab.Gianyar, terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Gianyar.
PS dijemput rabu (01/08) petang akibat melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi , dalam penyimpanan atau niaga tanpa ijin usaha sesuai pasal 53 huruf c dand undang-undang no 22 tahun 2001.
Dalam aksinya pelaku melakukan pengoplosan / pemindahan isi gas dari gas tabung 3 Kg yang bersubsidi ke tabung 12 Kg dengan tujuan memperoleh untung lebih besar.
Disaksikan Galih Ardhi Kurniyanto, 36 tahun ,laki", islam,Polri,almt Asrama Polri Polres Gianyar, dan A A Gede Oka Bandung 46 tahun,Hindu,Polri ,alamat Asrama Polri Polres Gianyar, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gianyar
Sebelumnya berdasarkan laporan informasi bahwa di sebuah Garese milik Pande Putu Subagia sering dilakukan kegiatan pengoplosan/pemindahan isi gas LPG dari tabung gas 3Kg bersubsidi dioplos ke tabung gas 12 Kg.
Dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh unit tipiter, benar di temukan di garase tersebut ada seseorang yg sedang melakukan kegiatan proses pemindahan dengan menggunakan alat berupa pipa untuk memindahkan gas LPG dari 3 kg ke 12 kg .
Dari hasil introgasi, pelaku sudah melakukan giat pengoplosan/ pemindahan tsb sekitar 4 bulan, dengan mendapatkan keuntungan Rp 40.000/ tabung LPG 12 kg.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Deni Septiawan, SIK , ( 02/08 ) pelaku nekat m melakukan aksi tersebut dengan alasan desakan ekonomi, " ya karena alasan desakan ekonomi pelaku nekat oplos gas", imbuhnya.
Sementara kini, 3(tiga) buah plastik es, 28(dua puluh delapan) buah tabung 3 kg kosong, 12(dua belas) buah tabung 3 kg isi, 10(sepuluh) buah tabung 12 kg kosong, 3 (tiga)buah tabung 12 kg isi setengah, 9( sembilan)buah tabung 12 kg isi penuh, 3(tiga)buah pipa untuk memindahkan isi LPG dari 3 kg ke 12 kg, 1 ( satu ) buah timbangan, 1(satu) ember seal dan tutup segel, 1( satu) kepala palu untuk memecah es dan 1(satu) unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up Warna Hitam no pol DK 9736 KT.
Dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-dan atau pasal 53 huruf c dan d UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,-. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com