Denpasar, Dewata News. Com - Direktorat Reskrimsus Polda Bali dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengamankan sejumlah satwa dilindungi di obyek wisata Rumah Pohon Bukit Lemped, Buda Keling, Padang Kerta, Karangasem pada akhir Mei 2018 lalu.
Seluruh satwa itu sempat dititipkan di Bali Zoo, karena saat ditemukan kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan salah satu satwa jenis Lutung Jawa mati akibat dirantai dan kekurangan asupan gisi.
"Rencananya kasus ini akan kami limpahkan tanggal 23 Agustus 2018 ke Kejati Bali, tapi Lutung Jawa sudah lewat (mati) tadi malam," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E. di Mapolda Bali, Senin (20/8).
Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, dari keterangan pelaku, I Nyoman Putu Mudita (43), Lutung Jawa dibeli seharga Rp 1,5 juta di Pasar Satria, Jalan Veteran, Denpasar. Sedangkan dua ekor landak, satu ekor anak kucing hutan dan satu ekor anak kijang, ditangkap di sekitar TKP. Satwa itu dipajang demi menarik minat pengunjung agar datang ke obyek wisata tersebut.
Sementara Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali, Sulistyo Widodo menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center BKSDA. “Kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi obyek wisata Rumah Pohon Bukit Lemped. Ternyata benar ada satwa yang tidak diperlakukan sebagaimana layaknya,” ucapnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com