Denpasar, Dewata News. Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali merilis pengungkapan kasus kejahatan jalanan dari bulan Mei sampai dengan Juli 2018, Jumat (3/8). Dalam kurun waktu tiga bulan, Ditreskrimum Polda Bali beserta jajarannya berhasil mengungkap 93 kasus dengan berbagai jenis tindak pidana. Jumlah tersangka yang sudah diamankan sebanyak 93 orang, terdiri dari 3 WNA (Warga Negara Asing) dan 90 WNI (Warga Negara Indonesia).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. mengatakan bahwa dari 93 kasus yang sudah diungkap, ada beberapa kasus menonjol yang pelakunya adalah orang asing. “Dua WNA asal Bulgaria, Ivan Hristov Stanchev (43) dan Stefan Ivanov (53) serta Nicolov Pandov Plamen (45) asal Australia ditangkap karena terlibat kasus skimming (Illegal Access),” ujarnya.
Modus operandi yang mereka lakukan sama, namun tempat kejadiannya berbeda. Stefan Ivanov beraksi di wilayah Denpasar pada Selasa (31/7) lalu, sedangkan Ivan Hristov Stanchev dan Nicolov Pandov Plamen ditangkap di Nusa Penida, Klungkung pada Senin (9/7). Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan ketiga pelaku. Kemudian, kasus menonjol lainnya adalah curanmor, curat, begal dan copet.
“Seperti yang rekan lihat sekarang, tiga orang pelaku begal dan copet kita lumpuhkan dan ditembak. Jika kembali melawan, tidak segan-segan kami akan beri tindakan tegas,”tegasnya. (DN - Bin)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com