Buleleng, Dewata News. Com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan pertemuan dengan LKHP (Lembaga Kajian Hukum dan Pembangunan) Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Ketua Bapemperda Dewan, Gede Suradnya,SH ketika memimpin rapat yang digelar di ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada hari Senin (27/08) itu mengatakan, bahwa pembahasan Rancangan Tatib Dewan ini dibahas sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Untuk itu perlu diadakan penyesuaian dengan melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini LKHP dari Unipas.
Tim LKHP Unipas yang hadir, di antaranya Nyoman Surata.SH.M.Hum dan Dr. I Nyoman Gede Remaja.SH.MH pada pertemuan tersebut disampaikan beberapa masukan, terkait dengan penyempurnaan dalam penyusunan Tatib DPRD ini untuk dimasukkan kedalam draf rancangan tersebut yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.
Selain ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2018, disebutkan pula hal-hal lain yang perlu diatur dalam Tatib DPRD tersebut di antaranya mekanisme pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur pada pasal 24 PP dimaksud agar diatur lebih detail. Begitu juga menyangkut ketentuan tentang persyaratan tim Ahli atau tim pakar dan mekanisme penetapannya.
Disebutkan pula mengenai ketentuan tentang pergantian antar waktu (PAW), ketentuan tentang penyusunan rencana kerja alat kelengkapan DPRD, mekanisme evaluasi pelaksanaan perda dan Peraturan Bupati oleh Bapemperda, perjalanan luar negeri pimpinan dan anggota DPRD, muatan yang bersifat ketentuan local, seperti penggunaan busana dan bahasa dalam rapat-rapat tertentu. Bahkan juga, sanksi bagi anggota yang jarang hadir dalam rapat-rapat DPRD serta catatan persoalan di setiap pasal.
Dari LKHP selanjutnya mengharapkan, nantinya tim penyusun agar menyusun rancangan Tatib DPRD secara lengkap dan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD dan Tim Ahli DPRD sebelum dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com