Anggota Pansus II DPRD Buleleng Tidak Setuju Perda Jalur Hijau Dihapus - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/4/18

Anggota Pansus II DPRD Buleleng Tidak Setuju Perda Jalur Hijau Dihapus


Denpasar, Dewata News. Com - Akhir bulan Juli 2018, Bupati Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST di depan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan Nota Pengantar, terkait empat Ranperda. Di antaranya, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Buleleng No.12 tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Jijau di Kabupaten Buleleng sebagai mana telah diubah beberapa kali hingga terakhir dengan Perda No.15 tahun 1998 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Buleleng.

Memasuki tahap pembahasan, Dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Terkait  Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Buleleng itu menjadi bahasan Pansus II yang diketuai Putu Mangku Budiasa, vokalis Fraksi PDI Perjuangan.

Ketika Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng mengawali pembahasan internal di awal Agustus 2018 ini yang dipimpin Mangku Ariawan, salah seorang anggota Pansus, Gede Suradnya yang naik ke tangga DPRD Kabupaten Buleleng tahun 2014 dari Partai Gerindra bersuara lantang menyatakan, tidak setuju Perda tentang jalur hijau itu dihapus.

Kenapa? Gede Suradnya yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng ini melihat, bahwa jika Perda Jalur Hijau dihapus akan berpeluang mematikan sektor pertanian.

”Jika Perda tentang jalur hijau dicabut, kami khawatir semua lahan produktif akan beralih fungsi menjadi lahan permukiman. Karena itu, mari kita renungkan manakala pencabutan tersebut sudah dilakukan tidak berdampak negatif bagi keberadaan lahan-lahan pertanian  produktif di wilayah Kabupaten Buleleng untuk dialihfungsikan menjadi pemukiman”, ujar mantan Perbekel Desa Anturan ini.

Untuk bisa mempertahankan lahan pertanian, Ketua Bapemperda Buleleng ini meminta, hendaknya rencana detail tata ruang atau RDTR harus dibuat terlebih dahulu. Karena dalam RDTR ini akan memuat tentang kawasan mana boleh membangun dan tidak boleh membangun. Untuk mempertahankan lahan pertanian di Buleleng, Pemkab Buleleng hendaknya bisa mencontoh Kabupaten Tabanan.

”Pemerintah Kabupaten Buleleng harus punya pikiran kedepan, bagaimana generasi penerus kita kalau kita berikan sekarang, semua sawah akan habis. Apa yang didapat anak cucu kita? Kita, pemerintah orangtua ini, tidak boleh sewenang-wenang, apalagi ada kepentingan pihak ketiga,” tegasnya.

Anggota Pansus II DPRD Gede Suradnya dari Fraksi Gerindra juga mempertanyakan komitmen Pemkab Buleleng mengembangkan sektor pertanian tahun 2018 ini.

Untuk diketahui, bahwa Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng, selain membahasRanperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Buleleng No.12 tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Jijau di Kabupaten Buleleng sebagai mana telah diubah beberapa kali hingga terakhir dengan Perda No.15 tahun 1998 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Buleleng, juga membahas Ranperda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi yang nantinya bisa menghasilkan PAD Buleleng. ~ Made Tirthayasa ~ 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com