Jakarta, Dewata News. Com - Pelaksanaan pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2018 yang mengacu pada peraturan terbaru, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, telah dibuka di beberapa daerah. Merujuk beleid baru tersebut, sistem zonasi pun diterapkan tahun ini.
Sejumlah hal terkait sistem zonasi yang perlu diperhatikan, antara lain, adalah adanya kewajiban bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) untuk menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Terkait domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah, didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Kemudian, radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
Dalam menetapkan radius zona pada sistem zonasi, pemda melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, disebutkan pula dalam aturan itu, ketentuan prosentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sementara itu, terkait calon siswa di luar zonasi, ditetapkan melalui Permendikbud tersebut, dapat diterima melalui beberapa cara. Yakni, pertama, melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Kedua, alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak lima persen dari total keseluruhan siswa yang diterima.
Dalam aturan itu pula ditekankan bahwa sistem zonasi menjadi prioritas utama dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi dilakukan, baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.
Sedangkan khusus untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Dan bagi SMK, disebutkan bahwa sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.
Seiring dengan penerapan aturan baru dalam PPDB yang diharapkan dapat menjadi alat untuk memangkas kastanisasi sekolah, serta-merta memunculkan persoalan di masyarakat, khususnya orang tua peserta didik.
Salah satu persoalan yang meruap adalah potensi tidak seimbangnya daya tampung sekolah dengan jumlah siswa. Dimana itu lalu memunculkan kecemasan bakal banyak di antara siswa yang tidak tertampung oleh sekolah, kendati rumah dan sekolah yang dituju tidak terlalu jauh.
Kekhawatiran lain yang mencuat adalah munculnya kabar bakal diberlakukannya jalur SKTM, seiring penerapan aturan tersebut. Diketahui, tertera pada Pasal 19 ayat 2 dan 3 Pemendikbud, untuk SMA/SMK/sederajat harus menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebesar 20 persen dari kuota.
Berikutnya, masyarakat juga menyoal kewajiban menerima 90 persen calon siswa yang tinggal di lokasi dekat sekolah. Dicemaskan, hal itu membuat sekolah yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga, yang biasanya ada di pusat kota, menjadi sepi peminat. Dimana, hal itu berpotensi mengakibatkan kerugian bagi para guru.
Demi merespons sederet kekhawatiran yang merebak terkait kebijakan yang sejatinya merupakan strategi pemerintah dalam melakukan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di tanah air, Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) kembali dihelat pada Rabu (18/7/2018), pukul 13.30 WIB, di Ruang Serbaguna Roeslan Abdulgani, Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl Medan Merdeka Barat 9, Jakarta Pusat.
Dalam forum diskusi yang secara khusus mengusung tema “Zonasi Sebagai Strategi Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan” itu, dihadirkan sejumlah narasumber utama, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Anggota Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi, dan pengamat pendidikan My Esti Wijayanti.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com