Buleleng, Dewata News.Com —Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Buleleng, terkait hutang Pemkab Buleleng sebesar Rp94 juta lebih dengan Termohon kasasi, Ketut Suryata Tanaya selaku pemilik Toko UD Serba Jaya yang berlokasi di Jl. Dr.Sutomo Singaraja.
Dalam putusan MA RI Nomor 2280 K/Pdt/2016 itu menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Buleleng. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000.
Advokasi Nyoman Sardana, SH selaku Kuasa Hukum Pemohon Kasasi, Ketut Suryata Tanaya sebagai pemilik UD Serba Jaya mendesak Pengadilan Negeri Singaraja untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Saya minta agar Pengadilan Negeri Singaraja segera menyikapi putusan kasasi MA yang menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi saudara Bupati Buleleng,” desak Nyoman Sardana, Kamis (05/07) sore.
Pengadilan Negeri Singaraja yang didesak untuk segera menyikapi Putusan Kasasi MA itu, tidak saja datang dari Kuasa Hukum Suryata Tanaya, yakni Nyoman Sardana, tetapi juga dari anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Buleleng Made Sudiartha, SH. Bahkan, politisi Partai NasDem asal Kelurahan Banjar Jawa ini meminta, agar bupati dan jajarannya harus memberi contoh kepada masyarakat, sehingga harus segera membayar hutang pemenang.
”Bupati harus jadi contoh dan cermin penegakan hukum. Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal penegakan supremasi hukum,” tegas Dek Tamu sapaan akrab Made Sudiarta ini.
Menurut Sardana yang menjadi Kuasa Hukum dari Suryata Tanaya sejak di meja peradilan Pengadilan Negeri Singaraja ini, Bupati dan Pemkab Buleleng harus memberi contoh terhadap penegakkan hukum di Buleleng. Artinya kalau sudah diputus bersalah, apalagi sudah dikuatkan dengan Putusan Kasasi MA, maka Bupati Buleleng wajib membayar hutang Pemkab Buleleng sebesar Rp94 juta lebih itu kepada pemilik toko UD Serba Jaya yang memenangkan perkara ini.
Seperti diketahui, bahwa Pemkab Buleleng karena dikalahkan oleh rakyat kecil yang diambil barang-barangnya tapi tidak pernah dibayar oleh, dalam hal ini Bupati Buleleng sebagai Pemohon Kasasi kalah.
Ketut Suryata Tanaya yang akrab disapa Chin In yang bertempat tinggal di Jalan Surapati No.55 Singaraja bergerak di bidang usaha perdagangan, yakni UD Serba Jaya di Jalan dr.Sutomo Singaraja, memenangkan perkara perdata di MA RI itu sebagai Termohon Kasasi.
Dalam uraian perkara dipaparkan, bahwa Pemkab Buleleng dalam kurun waktu dari tahun 2008 hingga 2012, melalui Bagian Aset Daerah membeli dengan cara Bon di UD Serba Jaya, berbagai keperluan barang dan jasa.
Selama kurun waktu itu Pemkab Buleleng berhutang kepada UD Serba Jaya milik Suryata Tanaya sebesar Rp94.479.750,00. Artinya, uang sebesar itu belum dilunasi Pemkab Buleleng yang mengakibatkan UD Serba Jaya menderita kerugian Rp94 juta lebih.
Dalam putusan Majelis Hakim Kasasi dengan Ketua, Zoltoni Mhadally, SH,MH dengan Hakim-Hakim anggota Dr.H.Zahrul Rabain, SH,MH dan Sudrajad Dinyati,SH,MH, sedangkan Panitera Pengganti Arief Sapto Nugroho,SH,MH, menyatakan, bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 18 April 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 25 April 2016 dihubungkan dengan putusan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tidak salah menerapkan hukum.
Dalam uraian kasasi disebutkan, bahwa Tergugat, dalam hal ini Pemkab Buleleng membenarkan telah terjadi pengambilan/pembelian barang dan jasa dengan cara bon kepada Penggugat (UD Serba Jaya) seluruhnya berjumlah Rp94.479.750,00. ”Bahwa barang-barang yang dibeli adalah untuk keperluan operasional kantor atas perintah Sekretaris Daerah. Bahwa dengan demikian menjadi kewajiban Tergugat untuk membayar dan melunasi hutang tersebut,” sebut Majelis Hakim Kasasi dalam bagian menimbang putusan itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. ”Maka pemrohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Bupati Buleleng tersebut harus ditolak,” urai putusan kasasi MA RI.
Untuk diketahui, bahwa sidang gugatan hutang piutang terhadap Bupati Buleleng selaku Tergugat oleh Ketut Suryata Tanaya (58) selaku Penggugat yang notabene pemilik UD Serba Jaya sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Nyoman Sardana,SH di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja bergulir tahun 2015 lalu.
Dalam sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng kali ini, khusus yang dilakukan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah dalam kurun waktu dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ada membeli dengan cara bon (bayar) kemudian pada penggugat. Hingga saat ini ada beberapa bon yang belum dilunasi dengan nilai total Rp94.479.750.
”Jumlah sebesar itu bagian hutang piutang dari total Rp2.968.318.430,55 atau Rp2,9 Miliar lebih. Dan dari total hutang piutang itu,Rp700 juta diantaranya sudah terbayarkan oleh Sekda Buleleng,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Nyoman Sardana.
Sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng tingkat Pengadilan Negeri di Singaraja ditangani Majelis Hakim dipimpin Haruno Patriadi, SH yang juga Wakil Ketua PN Singaraja didampingi Anggota Fatarony,SH dan Tjok. Putra Budi Pastima,SH. Sementara selaku Kuasa Hukum Penggugat, yakni Suartana,SH didampingi Jaksa Pengacara Negara, Isnarti Jayaningsih,SH dan Made Astini,SH. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com