Sugawa Korry Jadi Tim Penguji di Pascasarjana UNR - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/18/18

Sugawa Korry Jadi Tim Penguji di Pascasarjana UNR


Denpasar, Dewata News. Com - Salah satu mahasiswa Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Administrasi (MIA) Pascasarjana (S2) Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar  atas nama Putu Hendra Hariawan mendapat kesempatan untuk memaparkan hasil tesis yang dibuat kepada tim penguji. 

“Adapun judul yang dibuat oleh mahasiswa kami berjudul Formulasi Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Sekretariat DPRD Provinsi Bali,” ujar  Direktur Program Pascasarjana UNR Denpasar Dr. Luh Nila Winarni, SH, MH yang juga selaku pembimbingnya, Selasa (17/7).

Dikatakan, tim penguji yang menguji tesis Putu Hedra Hariawan ada empat orang penguji nantinya yakni Rektor UNR Dr.Drs. Nyoman Sura Aditenaya, Pebimbing I (satu) M.Si, Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani, S. Sos, M.Ap, Pembimbing II (dua) Dr. Luh Nila Winarni, SH, MH yang juga Direktur Pasacasarjana UNR, dan anggota DPRD Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE, MM, Ak, CA.

“Karena dari yang diangkat oleh salah satu mahasiswa kami ini sangat berkaitan erat dengan kemajuan LPD kedepanya,” terangnya.

Lanjutnya, sebenarnya kita ketahui LPD itu merupakan salah satu bentuk kekayaan Desa Pakraman yang memiliki ciri khas yang dapat mendorong perekonomian masyarakat desa.

“Melalui tesis yang dibuat oleh mahasiswa MIA Pascasarjana kami ini diharapkan DPRD Provinsi Bali sebagai lembaga berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah berhak membentuk Peraturan Daerah Provinsi bersama Gubernur untuk tetap bisa menjaga kelestarian LPD sesuai pada bentuk dan karakter aslinya,” ucapnya.

"Semoga, melalui yang dibuat oleh mahasiswa MIA Pascasarja UNR ini dapat berguna sekali sebagai patokan dasar dalam memperjuangkan LPD. Apalagi LPD itu memiliki ciri khas yang bisa mendorong perekonomian Desa baik kedepanya dalam peningkatan sarana-prasaran atau lainya. Selain LPD dilandasi dari aturan pararem (awig-awig)  desa. LPD juga mustinya bisa dibuatkan payung hukumnya, sebab dengan adanya payung hukum nantinya akan dipastikan tidak ada kenakalan atau kecuraan dalam pengelolaan keuangan di LPD,” imbuhnya.

Sementara anggota DPRD Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE, MM, Ak, CA menambahkan, kehadiran selaku tim penguji di Pascasarjana UNR Denpasar  tidak terlepas dari proses pembinaan tentunya. Karena mahasiswa dari Pascasarjana  UNR ini langsung melakukan penelitian di DPRD Bali. 

“Karena saya di DPRD Provinsi Bali,  dan ini juga menjadi kepentingan kami di DPRD Provinsi Bali. Pastinya wajib dan berhak untuk bisa menjadi tim penguji, dan itupun kalau didukung dari Rektor UNR itu sendiri,” tambahnya.

Sementara mengenai LPD yang dibahas dari tesis salah satu mahasiswa Pascasarjana UNR ini tentu ada nilai positifnya yang musti kita dalami bersama. Saya setuju kalau LPD selain sudah ada pararem atau awig-awignya, pastinya perlu juga dibuatkan payung hukumnya. Ini untuk megantisipasi agar tidak ada kejahatan (kriminal) di LPD dikemudian harinya. (DN - BdI)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com