Gianyar, Dewata News. Com - Satgas Saber Pungli Polres Gianyar hari ini ( 20/07 ), akhirnya merilis operasi tangkap tangan (OTT) oknum Kelian Dinas Banjar Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar I Nyoman W (33).
Bersama barang buktui, tersangka diamankan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang warga untuk kepengurusan sertifikat tanah.
Duterangkan Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Satgas Saber Pungli Polres Gianyar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Banjar/Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar akan ada pembayaran atas pengurusan sertifikat tanah oleh korban inisial NMW (41) seorang wanita beralamat alamat Banjar/Desa Buahan, Payangan, Gianyar kepada tersangka.
Tim saber pun bergerak dan langsung menuju ke rumah tersangka di Banjar Buahan, mendapatkan operasi tangkap tangan tersangka.
Kasus ini sejatinya berawal pada Januari 2018, korban NMW ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah. Keinginan korban NMW membuat sertifikat tanah akan dibantu oleh oknum Kelian Dinas I NW, dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta.
Tidak memiliki uang sebesar Rp.25 Juta, maka korban menawar uang kepada pelaku sehingga sepakat di angka Rp 20 Juta.
Kamis (18/7) korban datang menemui pelaku I Nyoman W di rumahnya di Banjar/Desa Buahan, Payangan, Gianyar dan menyepakati pembayaran akan dilakukan 2 kali, sebesar Rp 10 Juta dan sisanya akan dibayarkan apabila sertifikat sudah jadi.
Saat informasi tersebut, tim Saber Pungli Polres Gianyar langsung mendatangi tkp dan melakukan penangkapan terhadap oknum Kelian Dinas Banjar Buahan, I Nyoman W saat penyerahan uang sebesar 10 juta rupiah.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, pelaku ditangkap bermula dari pengursan sertifikat, ini berawal dari pengurusan sertifikat tanah dengan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban, katanya. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni uang tunai Rp 10 Juta, berkas pengajuan sertifikat tanah yang sudah di tandatangani dan 1 buah HP Merk Nokia.
Tidak hanya itu, Mapolres Gianyar juga sekaligus merilis penangkapan residivis pencurian dengan pemberatan khusus toko handphone.
Dua orang pelaku dari kasus ini, Mohammad Andika (18 tahun ), beralamat di Desa Tiris Raja, Kec. Tiris, Probolinggo, Jatim, dan Rio Irawan ( 29 tahun ), alamat Cibudak, Kec. Tanjung Sari, Sumedang, Bandung, Jawa Barat. Salah satu tersangka Rio, terpaksa ditembak betis kaki kanannya akibat melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui sudah melakukan aksinya di tiga Tkp wilayah Bali, Termasuk di Kecamatan Sukawati, Gianyar. Berbagai jenis merek Hanphone kini diamankan petugas, bersama dengan barang bukti lainnya. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com