Gianyar, Dewata News. Com - Kini penyandang disabilitas di Kabupaten Gianyar mulai lega dan bisa percaya diri untuk mengendarai sepeda di jalan raya. Tak kawatir lagi terkena tilang, lebih-lebih saat mengantar wisatawan, kini penyandang disabilitas sudah diperbolehkan mengantongi Surat Ijin Mengemudi / SIM D, untuk mendapatkan lisensi mengendarai sepeda motor.
Hanya saja, mereka diharuskan lulus proses uji lintasan yang disiapkan khusus dilapangan Mapolres Gianyar. Kendaraannya pun harus menggunakan kendaraan khusus sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan tiga roda, untuk penyandang disabilitas.
Seperti saat digelar uji lintasan oleh penyandah desabilitas ( 28/07 ), sedikitnya 8 orang penyandang disabilitas kini sudah mendapatkan SIM D.
Dikeluarkannya ini, menurut Kapolres Gianyar AKBP Priyono Priyo Hutomo , sesuai dengan perkap no.9 tahun 2015, tentang Surat Ijin Mengemudi dan UURI No.22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan dimana pemohon akan diuji dan diberikan Sim D, "pemohon akan diuji dan diberikan sim D", jelas kapolres gianyar.
Dikeluarkannya sim ini, di Kabupaten Gianyar, karena penyandang disabilitas juga memeliki peran pekerjaan yang sama, seperti mengantar wisatawan diwilayah Ubud serta pekerjaan lainnya menggunakan fasilitas sepeda motor.
Sedangkan Kanit Regident Polres Gianyar, Ipda Untung Laksono mengatakan tes dimulai kesehatan jasmani dan rohani, dan dilanjutkan dengan tes praktek oleh pemohon, "melalui prisea kita bina untuk mendapatkan sim d", ungkapnya. Jika lulus dalam proses ini, mereka bisa dan berhak mendapat SIM D. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com