Polisi di Buleleng Ciduk Residivis Sambangan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/20/18

Polisi di Buleleng Ciduk Residivis Sambangan


Buleleng, Dewata News. Com - Kegigihan Unit Reskrim Polsek Sukasada patut diapresiasi atas keberhasilan menciduk residivis Sambangan, Gede Kastawa alias Kolag (42) karena kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku Kolag terbukti telah melakukan aksi pencurian sejumlah barang yang ada di dalam rumah milik Kartika Widya Swari (28) di kawasan BTN Arta Graha Desa Sambangan, beberapa waktu lalu.

Penangkapan pelaku Kolag yang ini bermula dari adanya laporan Kartika ke Mapolsek Sukasada pada, tanggal 15 Januari 2018, bahwa rumahnya usai dibobol maling, pada Sabtu 30 Desember 2017 yang diduga terjadi sekitar pukul 02.00 wita dini hari. 

Dalam laporan itu, sejumlah barang yang ada di dalam rumah raib disikat maling.

Adapun barang-barang yang hilang diantaranya, 1 unit kulkas, 1 unit TV, 1 buah kasur, 1 lembar sprei, 1 set bad cover, 1 buah setrika, 1 buah charger hp, dan beberapa potong baju.

Atas laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan proses penyelidikan.

Memerlukan waktu yang panjang, untuk bisa mengungkap kasus ini, mengingat, pelaku cukup lihai dalam melancarkan aksinya. 

Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk pelaku tersebut yang tak lain Kastawa alias Kolag yang tinggal tidak jauh dari rumah korban Kartika. Pelaku pun ditangkap belum lama ini.

Dikonfirmasi, Kapolres Buleleng, AKBP. Suratno mengatakan, penangkapan Kolag ini berawal dari pengembangan kasus curanmor di wilayah Tejakula. Saat dimintai keterangan, pelaku Kolag kemudian mengakui, bahwa juga telah melakukan aksi pencurian di 2 TKP berbeda wilayah Desa Sambangan.

"Dari awal, sebenarnya kami sudah curiga, karena Kolag ini seorang residivis. Akhirnya dia mengaku, melakukan juga di 2 TKP di Sukasada, pertama nyuri TV dan Kulkas, dan di TKP lain mencuri cengkeh. Jadi ada 3 TKP," ungkap Kapolres Suratno, Kamis (19/07) siang.

Kapolres Suratno merasa heran karena aksi pencurian itu dilakukan pelaku Kolag seorang diri, dengan cara mengangkut barang-barang tersebut satu per satu dari rumah korban. Barang hasil curian itupun dibawa pelaku ke salah satu rumah kosong yang ada di kawasan BTN tersebut, untuk disimpan.

"Lucunya, dia lakukan sendiri. Dan aneh juga, ternyata dia kuat lakukan sendiri. Masyarakat justru tidak ada peduli, tidak ada yang curiga kalau ada orang bawa barang. Barang itu diangkut dia satu per satu dan dibawa ke rumah kosong untuk disimpan," jelas Kapolres Suratno.

Menurut Suratno, pelaku Kolag masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu rumah, kemudian masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang milik korban. 

"Pelaku masuk dalam kondisi rumah kosong. Belum sempat dijual, kami sudah berhasil tangkap pelaku," ujar Kapolres Suratno.

Sementara pelaku Kolag mengakui, jika aksinya itu dilakukan seorang diri. Ia pun mengangkut barang-barang tersebut seorang diri secara bertahap.

Rencananya, barang hasil curian itu akan ia jual untuk kebutuhan sehari-hari. "Belum sempat saya jual, hanya disimpan di BTN rumah kosong. Rencana memang dijual, untuk kebutuhan hidup," ucap Kolag yang beberapa waktu lalu baru keluar dari penjara.

Akibat perbuatannya, pelaku Kolag kini terpaksa harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi. Pelaku Kolag pun terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana kurungan selama 7 tahun penjara. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com