Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Mengwi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/29/18

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Mengwi


Badung, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengamankan sepasang kekasih yang tega membuang bayi perempuan di dalam kardus yang ditemukan di belakang rumah I Nyoman Sadya di Banjar Panca Yasa, Desa Mengwitani, Badung pada Jumat (27/7) lalu sekitar pukul 04.00 WITA. Mereka adalah I Made Agus Swardiana (19) dan Ni Putu Mau Sinta Devi (18).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kerja keras Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dengan menelusuri  tempat-tempat persalinan yang diduga dijadikan pelaku tempat melahirkan. Berdasarkan data yang dihimpun, polisi mencurigai bahwa pemilik bayi itu I Made Agus Swardiana yang tak lain adalah anak laki-laki dari penemu bayi malang itu. 

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan, pasangan sejoli ini nekat membuang darah dagingnya lantaran merasa malu belum menikah sudah memiliki bayi. "Awalnya pelaku I Made Agus Swardiana  mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang bayi yang ditemukan tersebut. Tetapi setelah dilakukan intrograsi intensif barulah diakui bahwa bayi tersebut hasil hubungannya dengan pacarnya, Ni Putu May Sinta Devi," ujarnya.

Mereka pengakuan Agus Swardiana, polisi langsung bergerak mencari Ni Putu May Sinta Devi yang diketahui berada disebuah kamar kos di wilayah Abianbase , Mengwi, Badung. "Setelah diamankan, wanita asal Desa Buahan, Tabanan ini mengaku bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah bayinya, hasil hubungan dengan I Made Agus Swardiana. Bayi tersebut sengaja ditaruh oleh I Made Agus Swardiana yang sudah direncanakan kedua pelaku di TKP. Tetapi, untuk menyembuyikan perbuatannya dan nantinya bayi tersebut bisa diadopsi oleh orang tuanya I Made  Agus Swardiana sendiri," beber Kapolres Badung.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mengwi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah kardus Aqua  tanggung, 1 lembar surat wasiat, 1 kotak susu SGM 150 gram, 2 pasang slop tangan bayi, 2 pasang slop kaki bayi, 1 buah baju bayi, 1 buah dot bayi, Ari-ari bayi dalam tas kresek putih, kain pantai warna merah dan Kain batik warna biru.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com