Denpasar, Dewata News. Com - Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Bali menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus skimming, Stefan Ivanov (53). Bule asal Bulgaria ini diringkus usai makan di Restoran Laota di Jalan Raya Kuta, Tuban, Badung, Selasa (31/7) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh pihak Bank Mandiri, bahwa di ATM Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan karta ATM palsu oleh WNA. Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin Panit I Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, Iptu Putu Budiawan melakukan penyelidikan sejak 17 Juli 2018 lalu.
Kemudian, pada Senin (30/7) diketahui ada penarikan uang di ATM oleh WNA dengan cara tidak lazim. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui pelaku mengambil uang di ATM Mandiri Kerobokan. Polisi terus membuntutinya hingga di TKP. Usai makan, petugas langsung menangkapnya.
Hasil penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Yamaha Aerox, sepucuk pistol airsoft gun, satu pisau lipat, uang Rp 51.300.000, 98 buah kartu ATM palsu, satu buah kabel plexibel, satu SIM internasional, satu rauter (alat skimming), 5 buah flashdisk, tiga buah kunci pemberian orang Rusia, sembilan kartu debit dan kredit, satu jam tangan, dua stroke penarikan ATM, satu laptop, enam buku tabungan BCA, tiga buku tabungann Bank Mandiri, satu buku tabungan Bank BNI, satu buku tabungan Bank BTN, dua hardisk dan empat HP.
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku beraksi di ATM Bank Mandiri dekat SPBU Kerobokan, ATM Bank Mandiri KCP Denpasar, Kerobokan, ATM Mandiri Sunset Point kuta, ATM BNI Sunset Point Kuta, ATM BRI Sunset Point Kuta dan ATM Mandiri SPBU Dewi Kunti kuta.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka Stefan Ivanov sudah diamankan anggota Ditreskrimum Polda Bali dan tengah menjalani pemeriksaan. Diterangkannya, dalam kasus ini diduga ada keterlibatan pelaku lain yakni warga negara Rusia.
“Dari pengakuan tersangka Stefan Ivanov dia mengenal warga negara Rusia itu dan masih kami dalami keberadaannya,” kata Kombes Pol Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dihubungi via telepon.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com