Buleleng, Dewata News.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mulai menggulirkan proses pendaftaran untuk bakal calon legeslatif di Buleleng yang dimulai sejak 4 Juli 2018, namun hingga hampir sepekan, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya (bacaleg).
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan, proses pendaftaran dilakukan hingga 17 Juli mendatang dan para bakal calon legislatif itu didaftarkan secara langsung oleh pengurus partai politik dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan, diantaranya sejumlah dokumen yang harus disertakan dalam proses Pemilu 2019 tersebut.
Sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Buleleng, partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 itu diwajibkan telah memasukan data-data bacaleg-nya ke sistem informasi pencalonan KPU dan selanjutnya berkas-berkas ataupun kelengkapan diserahkan ke KPU Buleleng pada saat melakukan pendaftaran.
Untuk diketahui, untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Buleleng akan melibatkan 720 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 parpol peserta Pemilu 2019. Selanjutnya 720 bacaleg ini akan bersaing ketat di enam daerah pemilihan untuk menjadi wakil rakyat. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com