Badung, Dewata News. Com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap Budi Hartono alias Rajus (25) di Jalan Cargo, Taman Ubung, Denpasar pada Rabu (13/6) lalu. Ketika kamar kos Rajus digeledah, polisi menemukan tujuh paket sabhu seberat 9,22 gram yang disembunyikan di dalam almari.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram sejak dipecat sebagai waiter sekitar empat bulan lalu. Warga asal Bangkalan, Madura ini mengedarkan sabhu dengan sistem tempel.
Sekali tempel, ia diberi upah Rp 50 ribu dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon. Kemudian uang tesebut digunakan oleh Rajus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri sirinya.
Selain menangkap Rajus, pasukan yang dipimpin AKP Djoko Hariadi, S.H. juga menangkap lima tersangka lainnya. Dari lima orang itu, dua orang diduga sebagai pengedar. Mereka adalah Dony Alfian (36) dan Ketut Darmayasa (28). Dua pengedar sabhu ini ditangkap di tempat berbeda.
Tersangka Dony ditangkap di Jalan Antasura, Denpasar Utara dengan barang bukti empat paket sabhu seberat 2,08 gram. Sedangkan Darmayasa (28) ditangkap di Jalan Gunung Agung, Denpasar dengan barang bukti berupa empat paket sabhu seberat 3,41 gram.
Sedangkan tiga orang lainnya merupakan merupakan karena urinenya positif mengandung narkoba. Kemudian berdasarkan hasil assesment, mereka akan menjalani rehrehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, S.H. mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil kerja keras anak buahnya. Dengan keuletan saat melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengendus peredaran narkoba yang ada di wilayah Badung.
"Setiap penangkapan selalu diawali dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil kita amankan berikut barang buktinya,“ kata Kasat Narkoba Polres Badung, Senin (9/7).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com