DPRD Buleleng Cabut Kembali Ranperda tentang Perlindungan Mata Air - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/24/18

DPRD Buleleng Cabut Kembali Ranperda tentang Perlindungan Mata Air


Buleleng, Dewata News. Com — Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng melalui sidang paripurna Dewan menyampaikan pemandangan umum atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor I tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 serta Pencabutan Ranperda tentang Perlindungan Mata Air.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (24/07) siang sekitar pukul 12.00 Wita itu dipimpin oleh Ketua Dewan, Gede Supriatna, SH didampingi para wakil ketua serta dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST maupun FKPD Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, beserta para camat  lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng,serta undangan lainnya.

Ditariknya Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Mata Air, menurut Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Gede Suradnya,SH, setelah mendapatkan pembahasan bersama antara legislatif dengan eksekutif serta melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali  mengingat telah terbitnya keputusan dari Mahkamah Kontitusi RI No. 85/PUU/XI/20013 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD RI tahun 1945 dengan putusan pemberlakuan kembali Undang-Undang nomer 11 tahun1974 tentang Pengairan.

Selain itu, jelas Gede Suradnya dari Partai Gerindra ini di mimbar, mengacu pada ketentuan pasal 77 ayat 1 Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah. jo pasal 88 ayat 4 dan 5 Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng No. 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng, bahwa rancangan perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati yang dilakukan di hadapan Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati.

Sementara penyampaian pemandangan umum terhadap Ranperda Kabupaten Buleleng atas Perubahan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan Perda Kabupaten Bleleng Nomor  5 tahun 2013 tentang PBBP2 serta terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 sebagai tindak lanjut terhadap penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng terhadap Rancangan Perda tersebut yang di sampaikan di hadapan rapat paripurna terdahulu.

Adapun penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng atas ranperda yang disampaikan pihak eksekutif tersebut diawali dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Wayan Masdana, S.E. Sementara pemandangan umum dari Fraksi Golkar dibacakan oleh Ketua Fraksi, Nyoman Gede Wandira Adi, ST, sedangkan Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Jero Mangku Made Ariawan,SST .PAR, MBA dan dari Fraksi Partai NasDem dibacakan oleh I Made Sudiartha, SH.

Dari pemandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Buleleng tersebut pada umumnya menyampaikan persetujuan dan menerima ranperda perubahan dimaksud dengan berbagai catatan dan saran yang patut mendapat perhatian pihak eksekutif.

Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng dimaksud, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana akan menyampaikan jawaban pada siding paripurna selanjutnya. (DN ~ TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com