Dewan Buleleng Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/25/18

Dewan Buleleng Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda


Buleleng, Dewata News. Com — Melalui proses panjang, DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya berhasil menetapkan tiga buah Ranperda menjadi Perda Kabupaten Buleleng setelah mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (25/07).

Tiga buah Ranperda yang baru disetujui secara aklamasi tersebut, yakni Ranperda Perubahan Perda  nomor  1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi wakil-wakilnya, dihadiri Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka beserta Unsur Forkompimda Kabupaten Buleleng, para Pimpinan SKPD dan para Camat dilingkungan Pemkab Buleleng. 

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST ketika menyampaikan pendapat akhirnya menyatakan, bahwa ketiga Ranperda ini sudah dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan.

Sebelumnya juga disampaikan laporan Pansus II DPRD Buleleng atas pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda nomor  1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang PBBP2 yang dibacakan oleh Wayan Masdana SE. Sementara penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng  atas Pembahasan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya yang pada prinsipnya menyetujui serta dapat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati PAS sapaan akrab Putu Agus Suradnyana juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat, karena ketiga Ranperda ini telah mendapatkan pembahasan secara sungguh-sungguh, baik dalam rapat tingkat pansus, gabungan komisi, pemandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi sampai pada tahap paripurna.

”Hal ini tentu memakan waktu yang cukup lama dan terdapat silang pendapat dalam upaya penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud. Hal ini wajar, sebagai sebuah dinamika dalam proses demokrasi’, kata Bupati PAS.

Tahapan selanjutnya dari ketiga Perda yang baru ditetapkan DPRD Kabupaten Buleleng ini, oleh eksekutif segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembar daerah. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com