Buleleng, Dewata News. Com — Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna memimpin rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serangkaian pemaparan hasil kajian Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng terhadap rancangan kebijakan umum (KUA) serta prioritas dan plafonanggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2019.
Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (30/08).
Sesuai komentar dari Kordinator Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarma, bahwa yang mendasari dalam pembentukan KUA dan PPAS diantaranya undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, Permendagri No. 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 untuk daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota, rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Buleleng yang merupakan payung hukum dalam rangka menganalisa konsep KUA dan PPAS yang telah diajukan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, lanjut mantan birokrasi Pemkab Buleleng ini, untuk mengetahui perkembangan suatu daerah, salah satu indikatornya adalah dengan adanya peningkatan ekonomi yang lebih tinggi dari pertumbuhan penduduk yang ada di wilayah tersebut, dengan ditunjang oleh dokumen-dokumen yang ada.
Sedangkan dari anggota Tim Ahli DPRD Buleleng lainnya menyampaikan, bahwa aspek-aspek teknis yang berkaitan dengan presfektif dari anggota tim terhadap pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana tercantum dalam pasal 56 Permendagri No.38 tahun 2018 senantiasa tahapan-tahapan tersebut harus diikuti.
Belum adanya sinkronisasi dalam data-data yang tercantum di KUA dan PPAS maupun di draf nota kesepahaman, disebutkan Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, hendaknya menjadi perhatian Pimpinan dan anggota Dewan terhadap draf perubahan nota kesepahaman serta menjadi catatan atau lampiran yang tidak terpisahkan ,sehingga dikhawatirkan menjadi ketidaksinkronan dan berpontensi menjadi temuan di kemudian hari.
Terhadap hasil kajian Tim Ahli DPRD Buleleng tersebut, akan dilakukan rapat internal Badan Anggaran DPRD kabupaten Buleleng guna menyikapi apa yang telah disampaikan oleh Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng terhadap KUA dan PPAS yang telah diajukan eksekutif. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com