Thomas Aries Munandar |
Buleleng, Dewata News. Com - Charles George Albert, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang ditahan, karena terbukti memakai data permohonan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) palsu saat diajukan ke Imigrasi Kelas II Singaraja, kini lepas dari balik terali besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
Charles bisa bebas dari penjara, karena masa perpanjangan penahanannya selama 60 hari telah berakhir.
Charles Albert (35) keluar dari Lapas Singaraja dijemput oleh Kuasa Hukumnya, Wirasanjaya yang akrab disapa Congsan dari Kantor Hukum Global Trus, pada Selasa (17/07) pagi.
Charles mulai menjalani perpanjangan penahanan, sejak bulan April 2018 ialu. Charles sebelumnya diduga melanggar pasal 126 C UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kuasa Hukum Charles, Wirasanjaya mengatakan, dari berkas yang diterima disana tertera, bahwa perpanjangan masa penahanan kliennya ini berakhir pada 17 Juli 2018 pukul 00.00 wita. Sehingga ia datang ke Lapas Singaraja, untuk menjemput Charles.
"Jadi lewat itu, Charles bisa dikatakan bebas demi hukum, sesuai pasal 24 KUHA ayat (1) dan ayat (2)," kata Wirasanjaya.
Meski disebut bebas demi hukum, Wirasanjaya mengaku, mempersilahkan pihak Imigrasi Singaraja melakukan langkah selanjutnya, termasuk proses pelimpahan tahap II.
"Silahkan pihak Imigrasi Singaraja melakukan upaya-upaya, termasuk pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan bukti-bukti dan tersangka," jelas Wirasanjaya.
Kasi Pengawasan dan Lenindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar mengatakan, sebelumnya Charles disangkakan dengan pasal 126 C UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta. Lantaran ancaman hukuman lima tahun, maka Imigrasi dapat melakukan penahanan terhadap Charles.
"Sekarang Charles telah habis masa penahanannya. Jadi dibebaskan dulu," ucap Thomas.
Meski Charles telah dibebaskan namun proses hukum tetap jalan. Bahkan, kata Thomas, pihak Imigrasi akan segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Singaraja.
"Rencananya akan kami lakukan minggu depan pelimpahan tahap II. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, sudah dijadwalkan. Ancamamnya lima tahun, namun yang mendakwa nanti pihak Kejaksaan. Jadi tergantung keputusan Kejaksaan," jelas Thomas.
Kendati begitu Thomas berharap, agar Charles dapat bersifat kooperatif. Thomas pun yakin, Charles tidak akan bisa kabur, karena passport-nya masih ada ditangan Imigrasi Singaraja.
"Kalau kabur, kami minta bantuan polisi. Saya harap Charles kooperatif. Izin tinggalnya memang sudah tidak berlaku. Untuk saat ini karena sedang dalam proses, maka dibebaskan dari kewajiban izin tinggal," pungkas Thomas. (DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com