Denpasar, Dewata News. Com - Pasukan Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) mengamankan tiga orang laki-laki yang terlibat dalam jaringan narkotika lintas Jawa-Bali. Ketiga pelaku, Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35) diamankan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya depan Polsek Negara, Jembrana, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya melintas dengan mengendarai mobil Honda Jazz hitam DK1243 DU. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di depan Polsek Negara.
“Di mobil itu ada tiga pelaku, dimana sopirnya adalah Fathorrahman. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, mobil dan badan. Hasilnya, polisi menemukan dua paket plastik klip besar berisi shabu di dalam sarung pembungkus jok yang diakui milik Franky,” kata Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dihubungi via telepon.
Setelah diintrogasi bahwa tersangka Franky mendapatkan shabu dari seseorang berinisial Ae di Jakarta. Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah para tersangka dan kembali ditemukan barang bukti shabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam almari milik Franky.
“Di TKP pertama, polisi mengamankan barang bukti sabhu seberat 1.001 gram bruto atau 991 gram netto. Kemudian, di TKP kedua (rumah Franky), polisi menyita barang bukti shabu seberat 4,92 gram brutto atau 2,92 netto,” terang Kabid Humas.
Tidak puas sampai disitu, sekitar pukul 04.00 Wita, polisi kembali bergerak dan menggeledah sebuah rumah kos di Jalan Pulau Yoni, Gang Perumahan Pemogan Indah No.10, Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal tersangka Fathorrahman. Di kamar nomor 4, kembali ditemukan sejumlah barang bukti.
Di dalam kotak warna coklat bertuliskan Ekydo terdapat satu buah kresek yang didalamnya berisi 14 bendel plastik bening, 2 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah isolasi bening. Polisi juga mendapatkan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi shabu sebanyak 7 paket yang sudah dilakban warna kuning dengan berat keseluruhan 7,76 gram brutto.
Kemudian dari tas kompek warna hitam, polisi menemukan satu buah plastik klip bening didalamnya terdapat 7 paket shabu dilakban warna merah dengan berat keseluruhan 6,42 gram brutto.
Bahkan saat memeriksa tas berwarna hitam, polisi yang melakukan penggeledahan sempat kaget dan heboh lantaran di dalam tas itu ditemukan satu pucuk senjata api (senpi) berwarna silver jenis Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk Pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk diperiksa dan di proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com