Peran Jasa Raharja Tangani Korban Laka Lantas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/2/18

Peran Jasa Raharja Tangani Korban Laka Lantas


Buleleng, Dewata News.Com — Sekda Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka.MP memimpin pertemuan Forum Penangnan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) tunggal dengan melibatkan unsur BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja serta Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, Rabu (02/05).

Baca Juga : Klungkung Segera Miliki Gedung Instalasi Bedah Sentral

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kelas I di Singaraja, Made Astika, SE lebih mempertajam eksistensi satu-satunya asuransi yang menangani korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sesuai Undang- Undang No.33 maupun 34 Tahun 1964.

Menurut Made Astika, tanggung jawab pertama dalam hal pembayaran santunan terhadap korban laka lantas yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka adalah Jasa Raharja. Namun, ketika plafon maksimal yang diberikan Jasa Raharja terhadap korban luka-luka melampaui, akan diambil oleh Taspen jika korban itu PNS melalui PT Taspen. Tapi kalau korban laka luka-luka itu dari unsur swasta dicover oleh Tenaga Kerja melalui BPJS.

”Jasa Raharja dalam pembayaran dana santunan kepada setiap korban laka lantas sejak awal memang komited berdasarkan laporan pihak kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja Made Astika.

Made Astika juga menjelaskan, bahwa pihak Jasa Raharja Perwakilan Singaraja terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat korban laka lantas, dengan system jemput bola, bukan saja di wilayah Kabupaten Buleleng, tetapi Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.

Bahkan pihak Jasa Raharja, lanjut Made Astika, telah melakukan MoU dengan seluruh rumah sakit yang ada di wilayah kerja operasional Perwakilan Singaraja, sehingga pihaknya menjamin terhadap warga masyarakat korban laka lantas akan mendapat pertolongan secara medis tanpa membayar, asal ada laporan dari pihak Kepolisian.

”Termasuk korban laka lantas yang luka-luka setelah keluar dari rumah sakit,namun masih menjalani rawat jalan tetap mendapat pengobatan secara medis tanpa dipungut biaya selama plafon santunan tidak melebihi dari plafon”, imbuhnya.

Sementara itu, mobile service Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ricky Adi Utama menyimak pembayaran klaim periode bulan Januari – April 2018 untuk korban laka lantas yang bertempat tinggal di Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Jembrana yang secara keseluruhan sejumlah kisaran Rp3.527.429.504.

Di banding dengan periode yang sama pada tahun 2017, dijelaskan Ricky, hanya mencapai Rp2.189.323.058. ”Terjadinya peningkatan jumlah pembayaran klaim santunan kepada korban laka lantas dimaksud, mengingat sejak bulan Juni 2017 terjadi peningkatan jumlah santunan 100%, baik untuk korban meninggal dunia maupun korban luka-luka”, jelas Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com