Sekda Puspaka: Pemkab Buleleng Kuasai Tanah HPL No.1 Desa Pejarakan Sejak Tahun 1976 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/2/18

Sekda Puspaka: Pemkab Buleleng Kuasai Tanah HPL No.1 Desa Pejarakan Sejak Tahun 1976


Buleleng, Dewata News. Com — Sekda Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka.MP mengungkapkan, bahwa Pemkab Buleleng telah menguasai aset tanah Hak Pengelolaan Lahan  (HPL) No.1 Desa Pejarakan, sejak tahun 1976 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Sertifikat dan catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Pemkab Buleleng.

”Sebagai bentuk pemberdayaan lahan tanah HPL No.1 Desa Pejarakan, Pemkab Buleleng telah mengadakan kerjasama pemanfaatan lahan kepada empat perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata”, jelas Sekda Dewa Ketut Puspaka pada jumpa wartawan di ruang pertemuan Loby Athiti Wisma, Kantor Bupati Buleleng, Senin (02/04) siang.

Pada acara khusus jumpa pers siang itu tentang kedatangan dan pemeriksaan Tim KPK ke Pemkab Buleleng, beberapa waktu lalu, Sekda Puspaka didampingi para Assisten Setkab Buleleng, Kepala Inspektoran Kabupaten Buleleng Putu Yasa serta beberapa pimpinan dinas terkait.

Empat perusahaan dimaksud, jelas Sekda Puspaka, adalah PT Prapat Agung Permai luas 160.000 m2 (16 Ha) dengan Sertifikat HGB tertanggal 18 Mei 1991 selama 30 tahun (berlaku sejak 30 Januari 1991 berakhir 30 Januari 2021) mengusahakan Hotel Menjangan Dynasti Resort). PT Andika Raja Putra Lestari, luas 30.000 m2 (3Ha) dengan Sertifikat, tertanggal 14 Desember 1995 selama 30 tahun (berlaku 19 Juli 1995 berakhir 19 Juni 2025) mengusahakan Hotel Nayagawana Resort. PT Bukit Kencana Sentosa, luas 45.000 m2 (4,5 Ha) mengusahakan Hotel Mimpi Resort Menjangan dengan Sertifikat HGB, tertanggal 14 Desember 1995 selama 30 tahun (berlaku sejak 19 Juli 1995 berakhir 19 Juni 2025), serta PT Bali Coral Park, luas 160.000 m2 (16 Ha) mengajukan HGB tanggal 26 Agustus 1991.

Dari paparan yang disebutkan itu, Sekda Puspaka mengakui, bahwa bentuk kerjasama yang dilakukan Pemkab Buleleng dengan empat perusahaan dimaksud dalam hal pengelolaan asset guna mendapatkan HGB tidak diketemukan, mengingat adanya kejadi Force Mayor akibat amuk massa pada tahun 1999 yang menghanguskan dukumen komplek Kantor Bupati Buleleng.

Namun, tanggal 5 Maret 2015 Pemkab Buleleng melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng telah mengajukan permohonan penggantian Sertifikat yang rusak akibat terbakar kepada kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Dari proses tersebut, tanggal 7 Mei 2015 Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng melaksanakan pengumuman sertifikat hilang dan setelah tidak adanya keberatan terhadap sertifikat HPL No.1 Desa Pejarakan dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga Kantor Pertanahan Buleleng membuatkan berita acara pengumuman dan penerbitan sertifikat pengganti. Hal ini ditindaklanjuti dengan pengukuran terhadap luas tanah HPL No.1 Desa Pejarakan serta pemasangan tanda batas, berupa patok di seluruh area HPL No.1 Desa Pejarakan. 

”Adapun penerbitan sertifikat pengganti HPL No.1 Desa Pejarakan saat ini masih dalam proses penerbitan dari kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng,” jelas Dewa Puspaka.

Sekda Puspaka juga menegaskan, bahwa Pemkab Buleleng tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun selama jangka waktu terbitnya HGB kepada empat perusahaan yang telah memanfaatkan HPL No.1 Desa Pejarakan.

Selain itu, lanjut Sekda Puspaka, selama jangka waktu HGB masing-masing perusahaan berlaku, Pemkab Buleleng tidak pernah mengeluarkan ijin perpanjangan kepada perusahaan manapun di atas HPL No.1 Desa Pejarakan, mengingat masa berlaku HGB masih berlangsung selama 10 tahun sampai dengan tahun 2021 dan tahun 2025.

Namun dalam hal penerbitan izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Prapat Agung Permai diatas HPL No.1 Desa Pejarakan telah memenuhi persyaratan untuk mengurus izin, dengan melihat masih berlakunya sertifikat HGB sampai dengan tahun 2021.

Disisi lain, Sekda Dewa Ketut Puspaka mengatakan, bahwa dalam hal pemberian izin perpanjangan pemanfaatan asset tanah HPL No.1 Desa Pejarakan ketika akan berakhir sesuai dengan HGB selama 30 tahun, Pemkab Buleleng selalu mempedomani peraturan terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam hal pengelolaan asset Pemkab Buleleng. 

”Sampai saat ini Pemkab Buleleng belum pernah membahas pemberian izin perpanjangan pemanfaatan asset tanah HPL No.1 Desa Pejarakan,” kata Dewa Puspaka menegaskan.

Kaitan dengan adanya upaya gugatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di atas HPL No.1 Desa Pejarakan, disebutkan Puspaka, bahwa Pemkab Buleleng telah menindaklanjuti melalui jalur peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 6 Maret 2001, Putusan Pengadilan Tinggi di Denpasar, tanggal 7 Juni 2001 serta Putusan Mahkamah Agung, tanggal 12 Desember 2006. 

”Sesuai dengan tiga putusan dimaksud, permohonan dari masyarakat yang mengklaim memiliki lahan diatas HPL No.1 Desa Pejarakan yang terbit HGB atas nama PT Prapat Agung Permai, ditolak oleh pengadilan,” imbuhnya.

Adanya tiga putusan dimaksud, sepertinya tidak diterima oleh masyarakat, sehingga pada tanggal 30 januari 2017 kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Dari proses peradilan itu, dtelah dilaksanakan putusan sela Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 17 Juli 2017 yang amar putusan Mengadili Mengabulkan Eksepsi Tergugat I (Pemkab Buleleng) dan tergugat II (PT Prapat Agung Permai) mengenai kompetensi/wewenang mengadili secara absolut.

Mengawali jumpa wartawan siang itu, Sekda Dewa Ketut Puspaka membenarkan, kehadiran Tim KPK guna menindaklanjuti aduan masyarakat/lembaga organisasi masyarakat yang melaporkan terdapat penyalahgunaan wewenang dari Pemkab Buleleng, dalam hal pemberian ijin kepada investor dan pengelolaan aset Pemkab Buleleng. "Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media cetak dan media online, terkait dengan pemeriksaan Tim KPK RI ke Pemkab Buleleng, maka kami gelar jumpa pers ini," imbuhnya.

Menurut Sekda Puspaka, pada hari Selasa dan Rabu, 27-28 Maret 2018 Tim KPK Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, telah melakukan penggalian informasi, terkait dengan penerbitan ijin pembangunan kepada PT Prapat Agung Permai oleh Pemkab Buleleng diatas tanah Aset Milik Pemkab Buleleng.

”Pemkab Buleleng telah memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan tim KPK, terkait dengan tujuan penggalian informasi dimaksud serta telah memberikan penjelasan secara detail kronologi permasalahan guna menjawab pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK”, jelasnya.


Terkait pertanyaan salah seorang awak media, Sekda Dewa Ketut Puspaka menegaskan, bahwa belum melihat adanya kerugian negara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com