Buleleng, Dewata News. Com — Anak Agung Ngurah Ugrasena, Raja Puri Agung Singaraja menganugerahkan Penghargaan Gelar Tertinggi ”Sri Paduka Raja” kepada Y.M.Dr.Fadli Zon, S.S, M.Sc atas segala dedikasi dan jasanya pada bidang budaya, sosial, kemanusiaan dan pariwisata. Sertifikat itu diberikan pada tanggal 30 Maret 2018 dan ditandatangani Anak Agung Ngurah Ugrasena, Raja Puri Agung Singaraja.
Ulah Agung Ugrasena yang disebut-sebut Penglisir Puri Agung Singaraja yang memberikan penghargaan gelar tertinggi Sri Paduka Raja kepada Fadli Zon dan setelah siar di media cetak maupun elektronik serta media online mengundang polemik di media sosial. Munculnya polemik dengan berbagai reaksi dari komponen masyarakat, termasuk sikap pernyataan keluarga Puri Gede atau Puri Agung Singaraja itu, sejatinya ”membunuh” karakter Puri Agung Singaraja. Karena, dengan Indonesia di-Proklamirkan Kemerdekaan sebagai NKRI tidak ada lagi kerajaan.
Meredam polemik berkepanjangan, Paguyuban/Paiketan Pesemetonan ”Eka Stana Dharma Puri Agung Buleleng”(ESDPAB), yang meliputi Pemerajan Dadia Puri Bangkang, Pemerajan Dadia Puri Tukadmungga, Pemerajan Dadia Kubutambahan, Rabu (04/04) malam di Puri Pemayun Tukadmungga, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng mengadakan rapat besar (Paruman Agung).
Dipimpin Ketua Pesemetonan ESDPAB, Anak Agung Ngurah Wiranata Kusuma pada rapat besar itu memberikan peluang dari para Penglisir masing-masing Puri yang hadir menyampaikan sesuatu, sebelum diskusi dilaksanakan.
Setelah itu melalui Tim Formatur dibuat keputusan dari kesimpulan rapat besar itu, dan langsung ”dideklarasikan” sekitar pukul 22.15 Wita dihadapan Pesemetonan ESDPAB serta sejumlah awak media yang hadir malam itu.
Dari keputusan rapat besar Pesemetonan ESDPAB itu, ada empat point yang ditandatangani oleh Ketua Pesemetonan ESDPAB, Agung Wiranata Kusuma, diantaranya, bahwa Pesemetonan Puri Ageng Buleleng tidak mengakui dan tidak ikut bertanggung jawab terhadap pemberian gelar dan produk hukum yg dibuat oleh dan atas nama A A Ngr Ugrasena.
Selain itu, bahwa Pasemetonan Ageng Puri Buleleng menyadari sepenuhnya kita berada dibawah naungan NKRI dan tunduk terhadap kaidah-kaidah hukum nasional, dengan sendirinya kami tidak mengakui status Raja yang berada dibawah Pesemetonan Ageng Puri Buleleng (Trah KI GUSTI ANGLURAH PANJI SAKTI).
”Bahwa Pesemetonan Puri Ageng Buleleng hanya mempunyai satu wadah keluarga besar yaitu, Eka Stana Dharma Puri Ageng Buleleng yang meliputi Pemerajan Dadia Puri Bangkang, Pemerajan Dadia Puri Tukadmungga, Pemerajan Dadia Kubutambahan,"ujarnya.
Terakhir, bahwa atas nama Pesemetonan Ageng Puri Buleleng memohon maaf atas keresahan / kegaduhan yg terjadi di masyarakat Kabupaten Buleleng, Bali pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Untuk itu segala polemik, keresahan/kegaduhan mohon diakhiri yang ditandangani oleh AA Ngr Wiranatha Kusuma, SH, MM.
Tidak hadirnya Agung Ugrasena, dijelaskan Agung Wiranatha Kusuma, pihaknya sudah menyampaikan undangan, namun yang bersangkutan ke Bone, Sulawesi Selatan dalam rangka menghadiri undangan Kesultanan Bone.
Terkait dicabut atau tidak penganugerahan penghargaan gelar tertinggi yang diberikan kepada Fadli Zon, ditegaskan Agung Wiranatha Kusuma, itu merupakan ranah yang memberikan dan Pesemetonan ESDPAB tidak bertanggung jawab atas segala produk yang dikeluarkan oleh Agung Ugrasena secara pribadi.
Terhadap sanksi terhadap Agung Ugrasena, Agung Wiranatha Kusuma yang Kapolsek Kota Singaraja ini akan dibicarakan nanti secara internal Pesemetonan ESDPAB. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com