Buleleng, Dewata News. Com — Sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleelng dipimpin Wakil Ketua Dewan Made Adi Purnawijaya, S.Sos, Kamis (29/03) dengan agenda tunggal Penyampaian LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2017.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST melalui mimbar paripurna Dewan menyampaikan, bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buleleng pada tahun 2017 sudah mengacu pada Visi dan Misi Bupati yakni ”Terwujudnya Masyarakat Buleleng Yang Mandiri, Sejahtera, Damai dan Lestari Berlandaskan Tri Hita Karana.”
Selain itu juga, disebutkan bupati, berdasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Buleleng (RKPD) tahun 2017 dan sebagai bentuk penjabaran dari RPJM tahun 2012-2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor 4 tahun 2013.
”LKPJ tahun 2017 merupakan pelaporan tahun ke lima dari RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2012-2017 yang secara substantive menyampaikan pelaksanaan program kegiatan dan realisasi APBD Tahun 2017 yang meliputi penyelenggaraan 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, 8 penunjang penyelanggaraan urusan pemerintahan, serta 1 urusan pemerintahan umum yang secara rinci termuat dalam buku laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng Tahun 2017 yang telah disampaikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Buleleng,” kata Bupati PAS sapaan akrab Putu Agus Suradnyana.
Penyampian LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2017 sesuai dengan ketentuan pasal 69 (1) serta pasal 71 (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara khusus diatur dalam pasal 17 (1) Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, dan imformasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah masa tahun anggaran berakhir, serta sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Buleleng tahun 2017 itu, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Buleleng guna dibuatkan rekomendasi sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com