Polda Metro Jaya Deklarasikan ‘Anti Hoak’ dan Bentuk Tim Khusus Patroli Cyber - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/12/18

Polda Metro Jaya Deklarasikan ‘Anti Hoak’ dan Bentuk Tim Khusus Patroli Cyber


Jakarta, Dewata News. Com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis menyatakan dengan tegas akan memberantas berita bohong atau hoax yang meresahkan masyarakat. Kapolda juga sebut telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli cyber.

“Secara struktur Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya sudah siapkan satu tim khusus untuk menangani kasus-kasus hoax yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya,” kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (12/3).

Dalam kesempatan ini, Kapolda juga mengumpulkan seluruh pejabat utama Polda Metro Jaya dan pejabat Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mendeklarasikan ‘Anti Hoax’. Kegiatan ini juga akan diikuti jajaran Polres untuk menyampaikan kepada masyarakat agar lebih bijak menanggapi berita hoax.

“Kemudian kami juga menciptakan stiker-stiker yang nanti pada saatnya akan dibagikan kepada seluruh pengguna jalan. Tidak sampai ke situ, nanti juga secara berjenjang ke depan kita akan membagikan kaos-kaos ini (kaos bertulis ‘Hoax virus pemecah bangsa’) kepada seluruh komponen masyarakat,” ujar Kapolda.

Masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perkembangan teknologi sangat penting untuk menangkal berita bohong yang gencar disebarkan oleh oknum tertentu.Kapolda berharap, bagi siapapun pengguna media sosial (medsos) agar jangan mudah terhasut oleh informasi yang diterima. Pastikan kebenaran berita terlebih dahulu atau tanyakan kepada kepolisian jika ragu dan jangan kembali menyebarkan jika bermuatan negatif.

Pasalnya, bagi penyebar informasi hoax bisa dikenakan hukuman pidana. “Tujuannya adalah agar negara kita itu, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya kita bisa terbebas dari hoax. Karena hoax ini sangat-sangat berbahaya dan bisa jadi virus pemecah bangsa,” tegas Kapolda.

Pelanggar atau penyebar informasi hoax, lanjut Kapolda, akan dilakukan pengejaran, penangkapan dan akan diadili sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah deklarasi ini akan kita kejar, kemudian kita tangkap dan adili. Semuanya dilakukan sesuai prosedur, kalau ada (berita hoax) kita akan proses dengan aturan main. Tidak akan keluar dari aturan main yang ada di KUHAP dan undang-undang ITE,” tutur Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa deklarasi anti hoax ini tidak ada kaitannya dengan suasana hangat menyambut Pemilihan Presiden (pilpres) 2019 mendatang. “Tidak ada, tidak ada kaitan sama Pilkada, Pilpres tidak ada, yang penting kita memulai ini, agar situasi di Jakarta sebagai barometer keamanan nasional ini bisa kita kelola dengan baik,” pungkas Kapolda.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com