Buleleng, Dewata News. Com — KPU Kabupaten Buleleng menetapkan 558.890 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Bali 2018 di Kabupaten Buleleng.
Penetapan DPS itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP (daftar pemilih hasil pemutakhiran) dan penetapan DPS (daftar pemilih sementara) tingkat kabupaten dalam Pilgub Bali 2018, Minggu (18/03).
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, bahwa penetapan DPS melalui rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dilakukan secara berjenjang hingga ke KPU Bali. ”Setelah ditetapkan DPS, selanjutnya DPS akan disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan DPS yang telah ditetapkan untuk pemilih sementara itu, tercatat 1.087 TPS tersebar di 148 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng dengan pemilih terbanyak di Kecamatan Buleleng mencapai 104.293 pemilih.
Disusul Kecamatan Seririt sebanyak 66.456 pemilih dan Gerokgak dengan pemilih sebanyak 66.052 serta Kecamatan Banjar dengan 61.469 pemilih.
Sementara sebanyak 60.301 pemilih tercatat di Kecamatan Sukasada dan 60.177 pemilih di Kecamatan Sawan, sedangkan Kecamatan Tejakula tercatat 52.107 pemilih. Kecamatan Kubutambahan 49.145 dan Kecamatan Busungbiu 38.890 pemilih. (DN ~ TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com