Ilustrasi Sabu © Foto by IST |
Jakarta, Dewata News. Com - Aparat Polsek Metro Kalideres menangkap seorang pemuda berinisial LC, 20 tahun, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan paket 0,84 gram sabu di kamar indekos di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (16/3) lalu. Hasil pemeriksaan LC mengaku mengedarkan sabu atas perintah ibunya.
"Pelaku LC menjual sabu atas desakan dari ibu kandungnya sendiri. Setiap hari yang dijatah per 10 gram," kata Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Efendi dalam keterangannya, Sabtu (17/3).
Ibu pelaku diketahui tinggal di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, yang dikenal sebagai salah satu kampung narkoba di Jakarta Barat. Saat ini ibu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek menambahkan, pelaku diminta ibunya untuk berjualan sabu demi mencukupi kehidupan sehari-sehari lantaran sang ibu hidup menjanda.
"Saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum di sebuah lapas terkait kasus yang sama," tambahnya.
Kapolsek mengatakan, polisi akan mengembangkan kasus ini lantaran adanya dugaan jaringan narkoba dari Kampung Ambon.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket klip plastik kecil sabu seberat 0,84 gram, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel iPhone 6.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com