Buleleng, Dewata News. Com — Menyasar sejumlah titik pemasangan baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama Komisioner Panwaslu Buleleng melakukan penertiban, diantaranya berlokasi di Kecamatan Buleleng, Banjar, Seririt, Sawan, Sukasada dan Kubutambahan.
Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan, penurunan dan pembongkaran puluhan baliho yang berisikan gambar pasangan calon dalam Pilgub Bali itu sebagai hasil koordinasi dengan Panwaslu Buleleng menjelang pelaksanaan tahapan kampanye Pilgub Bali, namun belum secara keseluruhan baliho tersebut dapat ditertibkan.
Komisioner Panwaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana mengatakan, gambar-gambar paslon yang terpasang diseluruh titik itu merupakan alat peraga sosialisasi dan tidak sesuai dengan aturan KPU sehingga dilakukan penertiban.
”Yang jelas dari Bawaslu Provisi Bali itu kan sudah pernah bersurat kepada masing-masing pasangan calon, diharapkan agar supaya pasangan calon di tingkat provinsi itu mem-breakdown ke kabupaten masing-masing untuk menurunkan, nah tetapi sampai dengan saat ini masih ada alat peraga sosialisasi yang masih terpasang”, ungkapnya di Singaraja, Kamis (22/02).
Dalam penertiban yang berlangsung hampir sehari penuh itu, sedikitnya 55 buah baliho pasangan calon telah dibongkar dan diturunkan termasuk 5 buah spanduk dan menurut rencana kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap termasuk nantinya meminta bantuan OPD dan instansi terkait. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com