Presiden Jokowi Targetkan tahun 2019 Bali menjadi Provinsi Pertama tanah Bersertifikat 100 Persen - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/23/18

Presiden Jokowi Targetkan tahun 2019 Bali menjadi Provinsi Pertama tanah Bersertifikat 100 Persen


Denpasar, Dewata News. Com - Presiden RI Joko Widodo menegaskan hak hukum atas tanah desa adat di Bali tahun depan ditarget akan selesai dan Bali menjadi provinsi pertama yang bersertifikat 100 persen. Hal ini dikatakannya saat Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Pura dan Desa Pekraman se-Bali, bertempat di Wantilan Pura Dalem Sakenan - Denpasar Selatan, Jumat (23/2),

Joko Widodo mengatakan dengan penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan tidak lagi terjadi sengketa tanah yang terjadi ke depannya, baik antara masyarakat dengan masyarakat,  masyarakat dengan Pemerintah dan juga masyarakat dengan perusahaan.   

Penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk Pura dan Desa Pekraman se-Bali hari ini sebanyak 845 bidang. Joko Widodo berharap agar sertfikat ini digunakan sebaik-baiknya sehingga dapat membantu dalam peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat pada umumnya.

Dari jumlah 126 juta bidang tanah masyarakat Bali yang belum bersertifikat dan masuk dalam sengketa tanah/lahan pada tahun-tahun sebelumnya hingga tahun 2017 sudah terealisasi sebanyak 51 juta sertifikat.

Setelah program pensertifikatan tanah masyarakat, diharapkan agar program pusat dapat dilanjutkan dengan program sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN)  dan sertifikat Tanah Milik Daerah (BMD), karena untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib saat ini masih terkendala pada sulitnya melakukan penataan dan administrasi tanah aset daerah.

Pada bagian lain acara penyerahan sertifikat tanah tersebut Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang turut mendampingi Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan A.  Djalil, mengucapkan terimakasih atas program pusat ini, penyerahan sertifikat tanah secara gratis ini secara otomatis memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki oleh warga dan juga tanah Desa Pekraman.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com