Denpasar, Dewata News. Com - Ketut Agus Patriawan alias Agus (40) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Drupadi III, Renon, Denpasar Timur pada Kamis (1/2) lalu pukul 16.30 Wita. Ia diamankan polisi lantaran menyimpan ribuan butir ekstasi dan ratusan gram shabu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Agus kerap mengedarkan narkoba jenis shabu di wilayah Denpasar. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Drupadi III.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi langsung menggiring pelaku ke rumahnya di Perum Nuansa Kori, Sading, Mengwi, Badung. “Di rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket shabu siap edar dengan berat 231, 88 gram netto dan 1.201 butir ekstasi,” terang Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H. didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H. di Mapolresta Denpasar, Senin (12/2).
Perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini mengatakan, jika kedua jenis barang haram itu habis terjual maka pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 944.134.000. Ditambahkannya, barang bukti narkoba itu didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil pelaku dengan nama “Bapak” yang saat ini sedang mendekam di LP Kerobokan.
“Peran pelaku hanya sebagai tukang tempel, jika ada pesanan. Pelaku diberi upah Rp 50 ribu per satu alamat tempelan,” imbuhnya.
Selain sebagai pengedar narkoba, pelaku Agus juga sebagai pengguna shabu. Hal tersebut terbukti dari hasil tes urine, dimana urinenya positif mengandung methampethamine. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com