Pengedar Sabu Jaringan Bondalem Diringkus - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/28/18

Pengedar Sabu Jaringan Bondalem Diringkus


Buleleng, Dewata News. Com — Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, dengan pelaku Komang Sutrisna alias Mang Ima (33) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Jero Kuta, Desa Bondalem.

Drama penangkapan yang dilakukan pada hari Senin (19/02) malam terhadap pelaku pengedar barang haram yang dikemas dalam 11 plastik plip yang berisi butiran krital bening diketemukan polisi didalam sebuah botol redoxon, dengan berat antara 0,04 gram netto, 0,05 gram netto, 0,06 gram netto dan 0,09 gram netto masing-masing 1 paket, 0,07 gram netto (2 paket), 0,8 gram netto sebanyak 5 paket.

”Tersangka Komang Sutrisna alias Mi ditangkap anggota beserta barang bukti (BB) melalui penggeledahan di rumahnya dan tempat tertutup lainnya ditemukan di bawah teras, depan rumah didalam sebuah botol bekas Redoxon yang didalamnya berisi 11 paket plastik plip kecil yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang kepemilikannya diakui tersangka sendiri,” kata Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko kepada sejumlah awak media di Singaraja, Rabu (28/02) siang.

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudyatmaja, Wakapolres Buleleng Ronny Riantoko juga menjelaskan, penangkapan pelaku pengedar ini setelah sebelumnya menangkap Gede Budika alias Demu yang sama-sama bertempat tinggal di Banjar Dinas Jero Kuta, Desa Bondalem. Gede Bdk alias Dm.
Sementara tersangka Gede Budika alias Demu yang ditangkap sebelumnya di depan Tugu Pahlawan, Desa Bondalem, dengan (BB) 0,31 gram brutto atau 0,8 gram netto pada sebuah kotak rokok.

Dua hari sebelumnya (17/02) malam, seperti dijelaskan Kasat Resnarkoba I Gede Sudyatmaja, anggota melakukan penangkapan terhadap Gede Ardika (42) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Tersangka yang berprofesi sopir ini di tangkap di rumahnya dengan BB 1 potongan pipet plastik, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 plastik kecil berisi butiran krital bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram brutto atau 0,07 gram netto.

”Saat diintograsi ketika ditangkap, Gede Ardika menjelaskan, paket sabunya disimpan di batang pohon mangga depan rumah. Kemudian ia sendiri menunjukkan paket sabu yang disimpan di batang pohon mangga, lalu mengambilnya. Setelah itu diserahkan 1 potongan plastic yang didalamnya berisi paket sabu”, jelas AKP Gede Sudyatmaja.

Sedangkan seorang tersangka lainnya yang ditangkap pada hari Minggu (18/02) malam di sebuah rumah, Banjar Dinas Tegal Wangi, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, menurut Kasat Resnarkoba Gede Sudyatmaja, yakni Putu Dorin Sastrawan Giri alias Dorin (34).


Pada malam itu, anggota Satres Narkoba setelah melakukan penangkapan menggeledah badan Dorin. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah plastic kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram brutto atau 0,12 gram netto dibungkus dengan kertas dan dibalut dengan menggunakan lakban kuning yang dipegang dengan tangan kanan.

Terhadap para tersangka, baik Gede Budika, Gede Ardika maupun Putu Dorin dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Sementara khusus tersangka Komang Sutrisna alias Mang Ima dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Kompol Ronny Riantoko didampingi Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat juga merilis pengungkapan tindak pidana yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek jajaran Polres Buleleng.

”Ada 13 kasus terdiri dari 1 kasus Curanmor, 2 kasus Curat, 4 kasus pencurian biasa, 2 kasus pencurian ringan, 3 kasus aniaya. Dan yang menarik 1 kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh pelajar dibawah umur melibatkan siswa SMP dan SMA”, kata Wakapolres Ronny Riantoko. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com