Buleleng, Dewata News. Com — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng, mulai tanggal 01 Maret 2018 memberlakukan penyesuaian tarif air minum diluar biaya abonemen sebesar 10% dari tarif yang berlaku saat ini.
”Penyesuaian tarif air minum yang mulai berlaku, tanggal 01 Maret 2018 itu sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 45 tanggal 28 November 2018 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Buleleng dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengesahan Anggaran PDAM Tahun 2018,” kata Direktur Utama PDAM Kabupaten Buleleng, Made Lestariana ketika mensosialisasikan kepada jajaran awak media di gedung Serba Guna PDAM Kabupaten Buleleng, Singaraja, Selasa (13/02) siang.
Tujuan penyesuaian tariff air minum, menurut Dirut Made Lestariana didampingi Direksi PDAM Kabupaten Buleleng, menutupi kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan, di samping menjaga serta meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinyuitas pelayanan. Selain itu, terjaminnya eksistensi (kelangsungan hidup) perusahaan. ”Sebab, PDAM Kabupaten Buleleng merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng menempati rangking teratas sebagai kinerja perusahaan terbaik di Indonesia,” imbuhnya.
Alasan lain diadakan penyesuaian tarif air PDAM Kabupaten Buleleng yang bisa dikategorikan klise setiap tarif air minum naik tapi mendasar, adalah kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan akibat kenaikan harga barang-barang material. Adanya kenaikan ongkos-ongkos kerja. Disisi lain, keterbatasan dana perusahaan dalam rangka investasi pengembangan kapasitas produksi serta perluasan jaringan pipa guna peningkatan cakupan pelayanan.
Namun, secara umum Dirut Made Lestariana membantah keras ada anggapan selama ini, bahwa PDAM Buleleng mendistribusikan air dengan system gravitasi saja. Karena sejatinya, bahwa dari kapasitas produksi PDAM saat ini sebesar 709 liter per detik yang berasal dari 16 mata air dan 37 sumur dalam, 81,95% menggunakan system perpompaan dengan listrik PLN, sedangkan sisanya sebesar 18,05% menggunakan system gravitasi. ”Besarnya rekening listrik saat ini yang harus dibayar setiap bulan mencapai Rp906.572.988,- (rekening bulan November 2017) merupakan biaya operasional terbesar kedua PDAM Buleleng”, kata Made Lestariana.
Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana menambahkan, bahwa dengan penyesuaian tarif dimaksud, maka pengeluaran rumah tangga untuk pemenuhan standar kebutuhan pokok air minum adalah sebesar Rp33.300,- yang terdiri dari biaya abonemen sebesar Rp12.000,- dan biaya pemakaian air (10 M3) sebesar Rp21.300,- sehingga masih jauh dibawah standar keterjangkauan, yakni 4% x Rp2.165.000,- (UMK Buleleng Tahun 2018) = Rp86.600,-.
Karena, lanjut Lestariana, berdasarkan data pemakaian air rata-rata oleh pelanggan rumah tangga adalah sebesar 18 M3 per bulan. Maka setiap kepala keluarga akan membayar rekening air setiap bulannya Rp67.380,- terdiri dari biaya abonemen Rp12.000,- dan biaya pemakaian 0-10 M3 = 10 x Rp2.130,- = Rp21.300,- biaya pemakaian 11-18 M3 = 8 x Rp4.260,- = Rp34.080,- Apabila diasumsikan 1` keluarga terdiri dari 5 orang, maka setiap orang akan membayar/mengkonsumsi air sebesar Rp449,-/hari.
Sebagai perusahaan dengan kinerja terbaik di Indonesia, jelas Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana, pihaknya tetap komitmen senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinyuitas pelayanan. ”Meningkatkan cakupan pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang belum terlayani air PDAM serta menangani setiap keluhan dan gangguan pelayanan secara cepat dan tepat,” jelas Made Lestariana. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com