Buleleng, Dewata News. Com — Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Tirta Adnyana, menyayangkan sikap bupati yang tidak hadir pada Rapat Paripurna DPRD Buleleng pada agenda mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng 2017-2022 menjadi Perda, Rabu (07/02).
Ketidak hadiran Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) pada rapat paripurna pengesahan Perda RPJMD Kabupaten Buleleng 2017-2022 mendapat sorotan dari Ketua Pansus I DPRD, Putu Tirta Adnyana sebelum menyampaikan laporan Pansus, terkait pembahasan Ranperda RPJMD 2017-2022.
Vokalis Fraksi Partai Golkar yang Ketua Pansus I, Putu Tirta Adnyana menyayangkan sikap bupati yang tidak hadir pada rapat paripurna. ”Padahal rapat paripurna pengesahan Perda RPJMD ini sangat penting, menentukan masa depan masyarakat Buleleng lima tahun kedepan,” kata Putu Tirta Adnyana di mimbar Dewan.
Ketidakhadiran Bupati Putu Agus Suradnyana, seperti disampaikan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, karena ada undangan ke Kementerian ESDM.
Namun, menurut Tirta Adnyana, undangan sebenarnya bisa diwakilkan. Sebab, pengesahan Perda RPJMD Kabupaten Buleleng ini lebih penting dari menghadiri undangan ke Kementerian ESDM.
Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mewakili Bupati Agus Suradnyana, ketika menyampaikan Pendapat Akhir Bupati mengungkapkan, pembangunan merupakan hal penting dalam suatu struktur sistem sosial ekonomi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Setelah disahkan menjadi perda, RPJMD Kabupaten Buleleng 2017-2022 akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan evaluasi dari Gubernur Bali. (DN ~ TiR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com