Buleleng, Dewata News. Com — Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja, H.Fahrur Rozy, SH, MM menandatangani MoU atau kesepakatan tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara, baik di luar pengadilan (non Litigasi) maupun di dalam pengadilan (Litigasi).
Pada saat penandatanganan MoU atau kesepakatan yang ditandatangani di Puri Sharon, Singaraja, Senen (12/02) itu, Ketua Dewan didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, disaksikan para Ketua Fraksi maupun Ketua Komisi DPRD Buleleng.
Ketua Dewan Gede Supriatna mengatakan, bahwa tujuan dari dilaksanakan kesepakatan antara pihak legislatif dan kejari untuk menangani bersama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan, menyangkut bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
”Secara prinsip, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik DPRD Kabupaten Buleleng”, kata Ketua Dewan Gede Supriatna. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com