Beberapa Kali Curi Harta Majikan, PRT Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/11/18

Beberapa Kali Curi Harta Majikan, PRT Diamankan Polisi


Jakarta, Dewata News. Com - Mengaku butuh biaya pengobatan ibunya yang terserang sakit tumor, WI, wanita pembantu rumah tangga nekat mencuri perhiasan dan uang majikannya di Jalan Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Tidak hanya sekali, belakangan diketahui aksi serupa sering dilakukan wanita berusia 24 tahun tersebut di rumah majikan.

Berawal pada Jumat (9/2) sekira pukul 09:30 WIB saat korban, Maria Novia Maximillian, menyimpan uang Rp 4,5 juta di dalam laci meja kamar lantai dua rumahnya. Kemudian dia keluar kamar berbincang kepada keluarga diruangan lain.

“Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang majikannya dengan dalih hendak membersihkan kamar,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kembangan AKP Vernal Sambo, Sabtu (10/2).

Curiga dengan gerak-gerik pelaku, korban segera masuk ke kamar mengecek uangnya dan benar telah berkurang Rp 800 ribu.

Atas kejadian tersebut korban mengumpulkan semua orang termasuk anggota keluarga agar pencuri uangnya mengaku.

“Namun, saat itu tidak ada yang mengakui. Korban menaruh curiga kepada pelaku karena orang terakhir yang keluar kamar. Tidak mau asal tuduh, korban kemudian melaporkan ke kami hari itu juga,” kata AKP Sambo.

Laporan korban langsung ditindak lanjuti. Meski sempat berkelit akhirnya WI mengakui perbuatannya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 800 ribu di kantong celana WI,” ucap AKP Sambo.

Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Supriadi menuturkan, dalam pemeriksaan WI mengaku sudah beberapa kali mengambil harta benda milik majikannya. Bahkan uang hasil curian ada yang sempat dibelikan perhiasan.

“Pelaku ngakunya sebagian uang hasil curian dikirim kepada ibunya untuk biaya pengobatan karena terserang penyakit tumor,” kata Kapolsek.

Namun, apapun alasannya perbuatan wanita asal Banyumas, Jawa Tengah itu tetap saja tidak dibenarkan dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku dengan diancam Pasal 362 KUHP. Atas ulah pelaku, di total dari uang dan perhiasan yang pernah diambil, korban mengalami kerugian mencapai Rp 32,4 juta.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya uang Rp 1,350 juta, 1 cincin emas seberat 2 gram, 1 kalung emas seberat 2 gram, 1 kalung rantai emas seberat 5 gram, 1 cincin ring emas seberat 3,1 gram, liontin seberat 1 gram, dan sepasang anting dengan berat 1 gram,” pungkas Kapolsek.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com