Tangerang Selatan, Dewata News. Com - Tiga penumpang mobil yang memakai plat nomor polisi palsu menganiaya dua Anak Baru Gede (ABG) yang mengendarai sepeda motor di dekat Minimarket Rumah Sakit Assobirin, Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi kekerasan oleh 3 penumpang mobil itu terjadi diduga karena pengendara sepeda motor berinisial NIK, 18 tahun dan AS, 17 tahun, sebelumnya menyerempet mobil para pelaku.
Kejadian berlangsung pada Minggu 25 Februari 2018 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, mobil Toyota Innova bernomor dinas Polri 132-00 yang dikemudikan pelaku IM, 17 tahun beserta 2 temannya, Septiadi Purnama Putra, 27 tahun dan Rizqy Hardianto, 29 tahun, melaju dari Mall Sogo Alam Sutra menuju Jalan Raya Serpong ke arah RS Asshobirin dengan berlawanan arah.
Meski membahayakan pengendara lain, upaya itu dilakukan ketiga pelaku untuk mengejar sepeda motor korban, merek Honda Scopy dengan Nopol B 4212 NEG yang dianggap telah menyerempet kendaraannya.
"Begitu dekat Minimarket RS Asshobirin, mobil para pelaku yang melintas berlawanan arah langsung menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh," terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Senin (26/2).
Korban yang sudah jatuh tersungkur dari sepeda motor, justru kembali mendapat penganiayaan oleh ketiga pelaku. Bahkan pelaku Rizqy Hardianto, sempat mengeluarkan senjata api mengancam korbannya yang sudah tak berdaya.
Mendapat penganiayaan berat, keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi dengan Nomor: LP/143/K/II/3018/SPKT/Res Tangsel Tanggal 25 Februari 2018.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, lantas petugas pun melakukan penyelidikan.
"Ketiganya (pelaku) berhasil kita amankan. Pengemudi mobil berinisial IM bahkan belum memiliki SIM. Dari keterangannya, para pelaku mengejar korban karena menganggap motornya menyerempet mobil para pelaku," imbuh AKP Ahmad.
Petugas kepolisian masih menelusuri asal senjata Air Softgun maupun plat mobil polisi palsu yang dibawa pelaku. Menurut pengakuannya, plat tersebut sengaja dipesan oleh tersangka Rizqy Hardianto di pinggir jalan di daerah Pamulang.
"Menghubungi orang tua dari pelaku IM, yang masih berstatus di bawah umur untuk proses pengambilan keterangan. Selain itu, petugas juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A mengingat kedua korban kekerasan masih berstatus anak untuk proses pendampingan,” jelas AKP Ahmad.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Kekerasan terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com