Jakarta, Dewata News. Com - Dua orang pria, EF, 28 tahun dan AYP, 37 tahun, kini mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Cilandak, Jakarta Selatan, lantaran aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM terbongkar oleh salah satu korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, aksi itu terjadi pada Kamis (11/1) siang, ketika korban bernama Herlina sedang mengambil uang di ATM BNI di pom bensin perempatan Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Ketika korban memasukan kartu tapi tidak bisa, si tersangka ini pura-pura membantu, kemudian ketika dipersilakan korban, dia menukar ATM yang terganjal tadi dengan ATM milik tersangka," ujar Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Setelah menukar dengan kartu ATM lain, pelaku menyuruh Herlina memasukkan PIN. Oleh tersangka, PIN tersebut dihapalkan. Setelah gagal, Herlina keluar dan menelepon pihak bank. Herlina kemudian sadar kartu yang dipegangnya bukan miliknya. Ia buru-buru kembali ke ATM dan memergoki pelaku sedang bertransaksi dengan kartu ATM-nya.
"Tersangka ini melakukan pengambilan uang di mesin ATM sebelahnya. Pada saat itu, si korban berteriak meminta dikembalikan kartunya dan ada dua orang Polantas yang berjaga di pos mendengar dan segera menangkap (tersangka) pelaku," kata Kapolres.
Kedua tersangka itu diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Metro Cilandak. Dari keduanya, polisi menemukan 15 kartu ATM terbitan berbagai bank, serta satu pak tusuk gigi. Mereka mengaku sebagai pencuri berspesialisasi ganjal kartu ATM dengan tusuk gigi.
Komplotan itu beranggotakan dua orang, satu berperan mengelabui korban di ATM dan satu lagi menunggu di mobil. Mereka sudah setengah tahun beraksi, rata-rata seminggu tiga kali menguras ATM orang. Kartu ATM didapatkan dari copet.
"Menurut pengakuan tersangka, kartu ATM didapat dari copet. Kami masih mencari copet yang memberi kepada tersangka," ujar Kapolres.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Cilandak. Tersangka dituntut telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com