Buleleng, Dewata News. Com — Tiga hari waktu yang diberikan untuk pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Bawaslu RI tidak ada satupun dari sembilan parpol yang melakukan gugatan mendaftar di KPU Buleleng.
Namun demikian, KPU Buleleng tetap menerima pendaftaran empat parpol sebelumnya yang masuk dalam sembilan parpol itu, diantaranya PKP Indonesia, PBB, Partai Rakyat dan PIKA. Bahkan, Partai Rakyat telah menambah menyerahkan berkas dukungan kembali kepada KPU Buleleng, seperti diungkapkan Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan, Jumat (24/11).
Menurut Gede Sutrawan, empat parpol yang telah diterima pendaftarannya itu hanya Partai Rakyat yang melakukan perbaikan berkas dukungan.
”Dari keempat partai yang sudah menyerahkan pendaftaran, hanya Partai Rakyat yang melakukan perbaikan dokumen yaitu perbaikan daftar nama keanggotan, formulir F2 parpol”, ucapnya.
Empat partai yang memang telah ikut mendaftar pada pendaftaran sebelumnya dan tidak dinyatakan lolos kini langsung mengikuti proses penelitian atau verifikasi administrasi pasca putusan Bawaslu RI.
Selanjutnya hasil verifikasi administrasi, diantaranya verifikasi keanggotaan ganda internal dan eksternal akan diserahkan kepada ke empat parpol pada 30 Nopember mendatang. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com