Bangli, Dewata News. Com - UU No. 21 Tahun 2017
tentang TPPO yang selama ini menjadi dasar hukum TPPO di Indonesia dalam
inplementasinya belum berjalan dengan baik, TPPO merupakan persoalan komplek dan
harus mendapatkan penanganan serius dan berkesinambungan. Pemkab. Bangli
mendorong upa.ya preventif di masyarakat sehingga mampu mengurangi jumlah kasus
yang terjadi.
Demikian disampaikan
Sekda Kabupaten Bangli Ir. Ida Bagus Giri Putra.MM saat membacakan sambutan
Bupati Bangli dalam acara pelantikan sekaligus launching komunitas pencegahan
dan penanganan TPPO di Kabupaten Bangli Senin (27/11/2017). Yang dipusatkan di
Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, dihadiri Juga oleh Deputi Bidang Kementrian perlindungan
Hak Perempuan Kemen Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak RI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan
Anak Provinsi Bali, Penasehat LBH Bali WCC, organisasi wanita Se-Kab. Bangli.
Giri Putra menambahkan, Dalam upaya itu di bentuklah komunitas penanganan dan pencegahan TPPO tahun
2017 yang bekerjasama dengan LBH Bali Women Crisis Center dengan mengambil
lokasi di desa-desa Kecamatan Susut dan pilot Proyeknya di Desa Abuan.
dipaparkannya sebagai
langkah yang bisa mendukung upaya pencegahan para perempuan dan remaja dilatih
membuat kerajianan seperti alat-alat dan hiasan sarana upacara supaya bisa
menopang ekonomi keluarga sehingga nantinya diharapkan tumbuh
kewirausaan keluarga dan rasa percaya diri, berkembangnya kreatifitas tumbuhnya
inofasi serta bisa tangguh terhadap berbagai macam situasi yang
fluktuatif dan fleksibel.” inilah perlu dikembangkan untuk melakukan pencegahan
perempuan dan remaja untuk berbondong-bondong
ke kota bahkan ke luar negri yang rentan terjadi kasus trafiking.
“Kami berharap lewat
komunitas TPPO yang telah terbentuk ini
dapat mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan orang . sudah
saatnya bertindak dan membangun kesadaran masyarakat betapa pentingnya
penanganan tindak pencegahan perdagangan orang atau trafiking,” jelasny.
Sementara itu Prof.dr.
Vennetia R.Danes,MSc,PhD Deputi Bidang perlindungan Hak Perempuan Kementrian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menyampaikan, Kementrian
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengembangkan program komunitas
pencegahan dan penanganan TPPO sebagai salah satu cara untuk menumbuhkan
kesadaran dan kewaspadaan dini masyarakat terhadap tindak perdagangan orang
dimana paa tahun 2015 telah di bentuk di 5 kota dan di tahun 2017 ada 16 kota
dan satu diantaranya adalah Kabupaten Bangli.Nantinya kominitas ini akan
memberikan penyuluhan, semiloka, lokakarya diskusi pelatihan-pelatihan tentang
pencegahan tindak pidana perdangan oran.
Pihaknya berharap
dengan terbentuknya komunitas ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi
seluruh masyarat Bangli serta memberikan kontribusi bagi upaya pencegahan
tindak pidana perdagangan orang . Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh
masyarakat untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan
perdagangan orang yang mungkin terjadi disekitarnya, pungkasnya.
Penasehat LBH Bali Women Crisis Center yang sekaligus
ketua Program Komunitas pencegahan dan penanganan TPPO Kabupaten Bangli Ni Nengah Budawati SH.MH menyampaikan,
pihaknya melakukan upaya pencegahan dengan
cara melakukan pemberdayaan dengan strategi memanfaatkan sumberdaya manusia untuk
kemudian mencegah terjadinya tindakan trafiking, dengan bentuk kegiatan berupa pelatihan
secara kontinyu terutama menggali potensi yang ada di sekitarnya dengan upaya ekonomi kreatif kepada para
perempuan dan remaja sehingga mereka mempunyai keterampilan yang dapat nantinya
menambah pendapatan keluarga.
Budawati
optimis dengan pendekatan yang dilakukan akan membawa dampak yang positif
sehingga tindak kekerasan dan perdagangan orang dapat di cegah.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com