Badung, Dewata News. Com - Memasuki bulan terakhir pelaksanaan Tahun Anggaran 2017, Pemerintahan Desa diharapkan dapat melaksanakan program dan kegiatan yang telah dituangkan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa baik fisik maupun administrasi pertanggungjawabannya khususnya terkait dengan pelaksanaan Dana Desa. Apabila dalam pelaksanaannya ada kegiatan yang belum mencapai 100%, agar dilakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaanya dengan didampingi oleh Pendamping Desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana pada Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Bali Tahun 2017, di Mercure Hotel, kuta, Badung pada Minggu (26/11).
"Rakor P3MD ini dilaksanakan untuk evaluasi atas apa yang telah kita laksanakan selama kurun waktu satu tahun, karena ini sudah penghujung tahun. Pelaksanaan program dan kegiatan yang telah di programkan hendaknya dapat memberikan manfaat dan dampak terhadap masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujar Lihadnyana.
Lebih lanjut, permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan segera saat ini adalah masalah kemiskinan dan pengangguran. Dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan langkah-langkah taktis dan strategis yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi. Dijelaskan Lihadnyana, lahirnya undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa menempatkan desa sebagai entitas yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri atau otonom kebijakan ini berpengaruh pada kebijakan pembangunan nasional dimana desa tidak lagi menjadi objek pembangunan tetapi sebagai subjek atau pelaku pembangunan itu sendiri. Melalui mekanisme perencanaan pembangunan yang partisipatif dokumen perencanaan desa harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat agar teridentifikasi secara komprehensif dengan segala solusi yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi desa.
"Perlu kita sadari bahwa sebenarnya kemiskinan merupakan produk dari sebuah pembangunan yang tidak mengikutsertakan masyarakat secara menyeluruh di dalamnya kini pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya, bahu-membahu menciptakan iklim yang kondusif untuk mewujudkan desa membangun," ungkapnya.
Dalam pengelolaan keuangan Desa hendaknya menganut asas-asas umum pengelolaan keuangan Desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Asas-asas umum tersebut diperlukan untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan Desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut, selain dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien serta transparan dan akuntabel, juga diharapkan dapat memperkokoh landasan pelaksanaan pembangunan perdesaan.
Untuk mewujudkan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel oleh Pemerintah Desa khususnya yang bersumber dari Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa (SIPEDE) berbasis web, sehingga masyarakat umum nantinya diharapkan dapat melihat dan mengetahui program dan kegiatan yang didanai dari Dana Desa.
"Dalam rangka melakukan efektifitas, transparansi anggaran, maka kita di Bali melaunching aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa. Sebelum ini di launching kita pastikan semua pendamping Desa telah bisa mengoperasikan aplikasi ini. Dengan adanya aplikasi ini, tidak hanya efektif, efesien dan akuntabel tang kita wujudkan tapi juga dapat memberikan informasi kepada masyarakat," pungkasnyan
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan P3MD I Made Wiryata dalam laporannya mengatakan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk melakukan analisa dan evaluasi reguler atas pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa selain itu juga untuk merumuskan pola dan sistem pendampingan dalam mewujudkan tujuan pembangunan desa serta menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Rapat koordinasi yang diikuti sebanyak 190 orang terdiri dari pejabat dinas PMD Provinsi Bali Kepala Dinas PMD kabupaten/kota se-Bali, koordinator dan Tenaga Ahli pendamping program P3MD Provinsi Bali, Tenaga Ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota se-Bali, pengurus forum perbekel Provinsi Bali dan pendamping Desa tersebut dilaksanakan selama 4 hari mulai dari tanggal 26-29 November 2017.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com