Dugaan Korupsi Perbekel Suteja, Beberapa Kepentingan Pribadi Gunakan Dana di Desa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/17

Dugaan Korupsi Perbekel Suteja, Beberapa Kepentingan Pribadi Gunakan Dana di Desa

Kasi Pidsus Kejari Singaraja Indra Harvianto Saleh, SH.MH

Buleleng, Dewata News. Com — Kasi Pidsus Kejari Singaraja Indra Harvianto Saleh, SH.MH memaparkan, perbekel diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif untuk biaya perbaikan sepeda motor dinas. Keterangan dari pihak bengkel tempat memperbaiki sepeda motor menyebut menghabiskan biaya Rp. 800.000, tetapi dari pencatatan kas desa dicantumkan Rp. 3,4 juta.
 
”Dari kajian kami unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini terpenuhi. Seperti untuk bansos yang itu kepentingan pribadi seperti kondangan orang kawin, potong gigi, hingga nengok orang sakit menggunakan dana di desa,” jelasnya di Singaraja, Jumat (10/11).
 
Menurut Kasi Pidsus Indra Harvianto Saleh, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBDes Tahun 2015 dan Tahun 2016 di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar yang dilakukan Perbekel Made Suteja, ternyata bertentangan dengan Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No. 113 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 73 Tahun 2014.
 
”Dari regulasi itu mengamanatkan, bahwa seluruh pendapatan/penerimaan dan pengeluaran masuk rekening desa kemudian pemanfaatannya ditetapkan dalam APBDes. “Regulasi itu sudah mengamanatkan pemakaian dana desa harus melalui mekenisme yang sudah diatur dan dalam kasus ini mekanisme itu tidak dilalui, sehingga bertentangan dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
 
Terkait audit Inspektorat Daerah yang tidak menemukan pelanggaran, Jaksa Harvianto asal Jakarta ini mengakui, kalau dari hasil kordinasi dengan Inspektorat Daerah memang hasil audit terhadap APBDes Tahun 2015 tidak ditemukan pelanggaran. Bahkan, laporan keuangan yang diperiksa itu dinyatakan seimbang atau balance.
 
Akan tetapi, dari hasil penyidikan kejari justru menemukan bukti lain, berupa pencataan keuangan yang dipegang bendahara di desa. Dari pencatatan keuangan itu ditemukan bukti penggunaan dana desa yang tidak melalui mekanisme dalam APBDes. ”Kalau Inspektorat tidak menemukan, tapi kami yang menemukan. Dari buku kas tambahan untuk kontrol dan ada tulisan tangan bendahara kami temukan pemakaian dana desa untuk kegiatan di luar APBDes,” katanya.
 
Harvianto menegaskan, bahwa dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) yang diterbitkan 24 Oktober 2017 total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp149.530.551.
 
Indikasi penyalahgunaan, jeas Harvianto, adalah perbekel tidak melaporkan seluruhnya Pendapatan Asli Desa (PAD) hingga pemanfaatanya diduga diluar perencanaan APBDes atau bisa disebut dengan istilah Out Budget.
 
Menurut Kasi Pidsus Kejari Singaraja Indra Harvianto Saleh, SH.MH., hasil penyidikan dan penyelidikan menyebutkan bahwa pada APBDes Dencarik Tahun 2015 pada sektor PAD tidak dilaporkan secara menyeluruh. Saat itu, total PAD sebesar Rp119 juta, namun faktanya dana tersebut dimasukan pada APBDes sebesar Rp39 juta. Dengan demikian, ditemukan selisih pencatatan PAD sebesar Rp80 juta,” imbuhnya.
 
Harvianto juga menjelaskan, dalam APBDes Tahun 2016 sektor PAD yang seharusnya dicatatkan sebesar Rp60 juta, namun dalam APBDes di tahun itu dimasukkan Rp33 juta. Dugaan pelanggaran lainnya adalah sisa anggaran pelaksanaan kegiatan fisik di desa tidak dilaporkan dalam APBDes dan juga laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).
 
PAD itu sendiri berasal dari pungutan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan pendapatan lain-lain yang sah. “Hasil pemeriksaan kami dan bantuan perhitungan BPKP menemukan kerugian negara akibat perbuatan perbekel dengan jumlah total Rp149.530.551,” katanya.
 
Menurut Harvianto, PAD yang tidak dilaporkan keseluruhan itu digunakan untuk beberapa kegiatan di desa. Kegiatan itu diantaranya pembelian dua are tanah untuk perluasan kantor perbekel sebesar Rp80 juta. Kegiatan ini pun tidak bisa dijalankan, karena kabupaten melarang desa untuk membeli aset dengan dana APBDes.
 
Pembayaran proyek pembangunan pasar desa tahun 2012 yang seharusnya sudah dianggarkan, namun pembayarannya dicicil hingga tahun 2015. Menariknya, perbekel nekat menggunakan dalam APBDes untuk kepentingan bantuan sosial (bansos-red) yang sebenarnya untuk kepentingan pribadi, perjalanan dinas dalam kabupaten, dan pinjaman untuk uang saku untuk kegiatan ke luar negeri. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com