* Pembiayaan Daerah Devisit Rp12 Milyar
Buleleng, Dewata News.com — Setelah melalui pembahasan yang cukup alot antara pihak eksekutif dan legilastif, akhirnya Rancangan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh DPRD Kabupaten Buleleng ”ketok palu” oleh Ketua Dewan Gede Supriatna, SH ketika memimpin sidang paripurna Dewan, Kamis (23/11).
Keputusan Dewan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buleleng T.A 2018 menjadi Peraturan Daerah itu ditandai dengan penandatangan oleh Ketua dan para Wakil Ketua Dewan, serta Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST.
Sebelumnya sidang paripurna Dewan mendengarkan laporan Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna atas pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Buleleng tentang APBD Kabupaten Buleleng T.A 2018 yang dibacakan Putu Mangku Budiasa, SH. MH.
Selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa menilai, bahwa Rancangan APBD T.A 2018 telah sesuai dengan agenda prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD T.A 2018.
”Secara keseluruhan,APBD T.A 2018 dirancang surplus sebesar Rp12 Milyar. Kami memberikan apresiasi atas komitmen Bupati untuk terus meningkatkan modal kerja BUMD melalui peningkatan penyertaan modal daerah, baik kepada BUMD PDAM, Jamkrida, PT Bank Buleleng 45, dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali,” kata Mangku Budiasa.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng juga menyimak struktur APBD T.A 2018, meliputi Pendapatan Daerah dirancang Rp2.106.644.336.710,82 Sementara Pendapatan Asli Daerah dirancang Rp371.366.874.000.
Derajad desentralisasi Fiskal Kabupaten Buleleng T.A 2018 mencapai 17,63%, menurut Mangku Budiasa, yang berarti tingkat kemandirian keuangan daerah semamkin baik, dibanding tahun-tahun sebelumnya yang masih berada di bawah 17%.
Menyangkut Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan masing-masing dirancang Rp151.462.856.000. Artinya, kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PAD masing-masing sebesar 40,79% dan 5,79%.
”Pertumbuhan pajak daerah danretribusi daerah perlu terus kita dorong dengan memperhatikan tren peningkatan pajak daerahdan retribusi daerah untuk kabupaten/kota tingkat nasional, sebagaimana tercantum pada poin III Lampiranpermendagri No.33 Tahun 2017,” jelasnya.
Disinggung pula Dana Perimbangan dirancang Rp1.270.128.889.000 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dirancang RP465.148.573.710,82
Sedangkan Belanja Daerah dirancang Rp2.094.644.336.710,82 dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1.138.398.282.390,83 dan Belanja Langsung sebesar Rp956.246.054.319,99 ”Proporsi Belanja Tidak Langsung dan Tidak Langsung sebesar 54,35% berbanding 45,65%. Khusus Pembiayaan Daerah dirancang difisit sebesar Rp12Milyar.,” imbuhnya.
Sebelum mengakhiri laporannya, Badan Anggaran DPRD Buleleng mengingatkan bupati, hendaknya besaran biaya-biaya yang membebani APBD yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati agar didasarkan atas kajian obyektif dari tim penilai independen dan kompeten. Selain itu, seluruh rencana program dan kegiatan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD T.A 2018 agar disertai dengan penjelasannya. Khusus penyampaian KUA dan PPAS RAPBD T.A mendatang agar disertai pula dengan dokumen pendukungnya, terutama dokumen RKPD.
Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berharap, semoga semangat dan upaya penyelenggaraan pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan senantiasa berjalan secara baik, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan, atas persetujuan prinsip yang telah diberikan melalui kesepakatan bersama atas dokumen kebijakan umum anggaran maupun prioritas dan plafon anggaran sementara APBD T.A 2018. Ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintaan dannkualitas pelayanan kepada masyarakat nelalui pelaksanaan APBD 2018 yang akan datang,” kata Bupati yang akrab disapa PAS ini.
Pada kesempatan itu, Bupati PAS tegaskan kepada masing-masing SKPD untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya, sehingga APBD T.A 2018 ini sudah dapat dilaksanakan lebih awal, karena per 1 Januari 2018 APBD T.A 2018 sudah bisa dipedomani untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan dengan baik, sehingga jangan sampai ada penumpukan kegiatan yang baru dilaksanakan pada bulan Desember.
”Mari kita sama-sama laksanakan empat sukses, yaitu sukses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan, sehingga Opini WTP terus dapat kita pertahankan,” imbuhnya.
Disela-sela sidang paripurna Dewan siang itu, juga diberikan kesempatan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng,Gede Suradnya,SH menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng yang telah disepakati, bahwa di tahun 2018 program pembentukan Perda Kabupaten Buleleng sebanyak 14 Ranperda.
Dari 14 Ranperda yang akan menjadi pembahasan pihak Legislatif dan Eksekutif itu, dijelaskan secara rinci Gede Suradnya, terdiri dari 9 Ranperda usulan Eksekutif, 2 Ranperda usulan Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng serta 3 Ranperda merupakan Ranperda rutin. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com