Buleleng, Dewata News. Com — Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, Made Astika mengakui, selain dorongan dari mitra kerja, media massa juga berperan penting membantu Jasa Raharja dalam menyiarkan berbagai pesan keselamatan, melalui pemberitaan media, sehingga informasi cepat disampaikan kepada masyarakat luas.
Pejabat berpostur subur di Jasa Raharja ini, ternyata jauh sebelumnya pernah mendapat penugasan sebagai PJ.KPJR (Kantor Pelayanan Jasa Raharja) di Jembrana, yang merupakan wilayah kerja operasional Jasa Raharja Perwakilan Singaraja. Kemudian oleh Pimpinan Pusat Jasa Raharja, Made Astika asal Tabanan ini diberikan kepercayaan memimpin Perwakilan di Kupang dan terakhir di Patyi, Jawa Tengah, sebelum “pulkam” ke Bali, khususnya di Singaraja, mulai awal bulan Oktober 2017 ini.
Terkait peran penting media massa membantu Jasa Raharja, Made Astika berharap tentunya ke depan bisa terus bekerja sama mendukung Jasa Raharja dalam menjalankan amanahnya, yaitu memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban lalu lintas jalan. ”Dalam menjalankan tugas pokok Jasa Raharja, tentu kami juga memerlukan dorongan dari media massa dalam menyampaikan informasi agar sampai kepada masyarakat,” ujar Made Astika pada perbincangan perdana dengan Pemred Dewata News.com di Singarja, Rabu (11/10) siang
Disela-sela perbincangan siang hari itu, tiba-tiba muncul Ketua Organda Buleleng, Gede Dharma Wijaya yang baru datang dari kegiatan peduli sosial mengunjungi semeton Karangasem yang berada di beberapa titik pengungsian di wilayah Buleleng Timur. Dalam kegiatan peduli sosial itu, Dharma Wijaya selaku owner RSU Kertha Usada Singaraja.
Selaku Ketua Organda Bali Utara sejak era Orde Baru, Gede Dharma Wijaya yang pengusaha PO Puspasari hingga saat ini belum ada pengusaha lainnya untuk menempati jabatan organisasi para pengusaha angkutan penumpang umum itu.
Baik Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Made Astika maupun Ketua Organda Buleleng Dharma Wijaya senantiasa berusaha untuk terus menekan angka kecelakaan di jalan raya, dengan tetap menekankan agar pengguna jalan raya selalu mentaati aturan tertib berlalu lintas.
Disinggung rekapitulasi pembayaran klaim Jasa Raharja dari tanggal 01 Januari hingga 31 September 2017, Made Astika didampingi PJ.Pelayanan Ricky Adi Utama menyebut, angka sebesar Rp7.724.547.133 kepada korban laka lantas di wilayah kerja, baik yang bertempat tinggal di Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Jembrana. Dari dana santunan Jasa Rahaja yang telah dibayarkanitu, di antaranya 105 orang meninggal dunia, dengan nilai santunan Rp4.162.500.000 dan Rp3.524.297.133 untuk biaya pengobatan bagi 435 orang korban luka-luka. Selebihnya untuk korban laka cacat tetap sebesar Rp23.750.000 dan santunan poenguburan sebesar Rp14 Juta.
Khusus untuk pembayaran dana santunan dalam bulan September 2017 mencapai Rp1.631.973.035 diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebanyak 17 orang, dengan nilai Rp950 juta dan jumlah santunan Rp672.973.035 sebagai biaya perawatan bagi 66 orang korban luka-luka. Selain itu, pihak Jasa Raharja Perwakilan Singaraja pada bulanSeptember 2017 itu membayarkan santunan Rp5 juta untuk korban laka cacat tetap serta biaya opengburan Rp4 juta.
Dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2016 sebelumnya, jumlah korban laka,baik korban meninggal dunia maupun luka-luka jauh lebih tinggi, namun jumlah pembayaran santunan lebih kecil. Dengan melihat angka pembayaran klaim bhulan September 2016, Made Astika menunjukkan, bahwa korban meninggal dunia 20 orang dan luka-luka 59 orang, namunbesarnya pembayaran santunan hanya mencapai Rp866.616.049.
Kenapa? Menurut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Made Astika, pembayaran santunan bulan September 2017 jauh lebih besar dengan korban lebih sedikit dibanding bulan September 2016, karena sejak bulan Juni 2017 nilai santunan yang dibayarkan kepada korban laka, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka mengalami peningkatan 100 persen. Seperti untuk korban meninggal yang sebelumnya hanya menerima Rp25 juta, saat ini memperoleh Rp50 juta. Begitu juga korban luka-luka dengan santunan maksimal biaya perawatan Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta.
”Kendati adanya peningkatan jumlah nilai santunan yang dibayarkan, namun pembayaran premi yang wajib dilakukan pemilik kenmdaraan bermotor tidak mengalami kenaikan,” imbuhnya.
(DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com