Buleleng, Dewata News. Com — Warga masyarakat Kota Singaraja dan sekitarnya yang melintas saat ini di simpang empat Catus Pata, Pasar Buleleng maupun simpang empat Jalan Gempol tidak perlu lagi was-was, karena ”Traffick Light” atau Lampu Pengatur Lalu Lintas yang sudah berbulan-bulan tidak berfungsi karena mengalami kerusakan sudah diganti “anyar” yang merupakan bantuan pemerintah pusat.
Selama lampu pengatur lalu lintas di wilayah itu tidak berfungsi karena rusak, nyaris hampir setiap saat menjadi pergunjingan masyarakat dengan menyoroti Pemkab Buleleng dengan leading sektor Dinas Perhubungan. Kendati Kadis Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gde Gunawan.AP sudah berusaha memberikan penjelasan kaitan lampu pengatur lalu lintas terpasang itu ada di jalur jalan negara, sehingga bukan menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten.
Kendati bukan kewenangan provinsi maupun kabupaten, dijelaskan Gde Gunawan.AP, pihaknya terus berusaha mengganti alat yang rusak,tetapi karena mekanik lampu pengatur lalu lintas itu sudah tua, sehingga harus diganti baru. ”Untuk proses penggantian itulah terganjal peraturan baru yang merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Kadis Perhubungan Gde Gunawan.AP di ruang kerjanya, Selasa (05/09).
Disisi lain, dengan perjuangan gesit dari Kadis Perhubungan melakukan koordinasi dan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mau menandatangani surat kepada Kementerian Perhubungan, sehingga dengan segala upaya bisa mengganti baru pengatur lampu lalu lintas di Catus Pata.
Sementara itu, berkat keberhasilan Kota Singaraja meraih WTN Mantap, lanjut Gde Gunawan.AP, mampu menggelitik Kementrian Perhubungan RI dengan memberikan bantuan penggantian baru yang di simpang Gempol. ”Karena mekanik lampu pengatur lalu lintas di Gempol itu 50% kondisinya, sehingga diganti baru,” imbuhnya.
Kemudian yang lebih membahagiakan lagi usulan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang dikendalikan pejabat murah senyum ini, menembus Musrenbang Nasional, sehingga tidak lama lagi lampu pengatur lalu lintas di simpang Banjar, dekat Mapolsek Banjar itu diganti dengan pemasangan baru. Sedangkan yang di Catus Pata dan Gempol asli pengganti baru.
Penggantian lampu pengatur lalu lintas pemasangan baru maupun pengganti baru itu, seperti diakui Gde Gunawan.AP, melalui proyek pusat yang dikelola oleh pusat dengan pemenang tender dari Kota Malang. Adapun biaya yang dibutuhkan ketiga lampu pengatur lalu lintas itu, Rp1,250 miliar, dengan rincian yang di Catus Pata Rp450 juta, dan yang di Gempol Rp400 juta, sedangkan yang di Banjar Rp400 Juta. ”Biaya sebesar itu, semuanya merupakan anggaran APBN,” ungkap Gde Gunawan.AP. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com