Pemkab Buleleng Krisis Aset? - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/6/17

Pemkab Buleleng Krisis Aset?


Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Ibukota Singaraja yang ”mewarisi” sejumlah gedung eks Pemerintah Provinsi Bali, setelah Pemerintahan Provinsi Sunda Kecil yang sempat ”mengendalikan” sederetan pulau Bali hingga Timor Timur, ternyata saat ini mengalami krisis aset untuk gedung kantor.
Selain sebagai pusat pemerintahan, Kota Singaraja yang dibangun dan ditata pemerintahan dari kincir angin, Belanda di era penjajahan ratusan tahun itu, sempat juga menjadi Markas Kowilhan V / Nusa Tenggara yang saat itu dikendalikan Laksamana Laut OB Syaaf.
Makowilhan V/Nusra inipun memanfaatkan bekas gedung Kantor Bupati Buleleng saat ini. Sangan disayangkan gedung ”Kantor Kertha” yang pernah menjadi ”rumah keadilan” sebagai Kantor Pengadilan  yang sempat menjadi Ruangan Penerangan Kowilhan V/Nusra dibongkar total.
Sebagai salah seorang warga Desa (kini Kelurahan) Banjar Tegal sempat menyaksikan suasana persidangan di Kantor Kerta yang saat itu mengadili seorang ibu yang didakwa melakukan pembunuhan.
Kini berdiri Pos Satpol PP Buleleng sebelah timur pintu masuk Kantor Bupati Buleleng.
Di kawasan Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan No.1 Singaraja, bangunan gedung yang masih utuh sebagai peninggalan Pemerintahan Swapraja Sunda Kecil, yakni Kantor Bappeda. Gadung kokoh dengan banyak ruangan dan sebuah hall di ujung selatan, sempat menjadi Kampus IKIP Negeri Cabang Malang maupun Fakultas Keguruan dan Fakultas Ilmu Pendidikan Unud sebelum IKIP Negeri Singaraja.
Setelah melewati era Orde Lama maupun Orde Baru dan kini di era Reformasi kawasan kantor Bupati Buleleng dari sebelah timur Jalan Gunung Agung hingga Jalan Veteran, depan Puri Seni Sasana Budaya pernah diwacanakan sebagai Civic Centre Pemerintahan Kabupaten Buleleng.
Dalam perjalanan pemerintahan di Kabupaten Buleleng saat ini, ”Duet Kepemimpinan PASS” sejak hari Minggu – tanggal 27 Agustus 2017 untuk periode kedua Masa Jabatan Tahun 2017-2022 yang secara resmi dilantik oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika ”tersandung” kekurangan gedung perkantoran.
Pemkab Buleleng saat ini mengalami Krisis Aset untuk dipakai gedung perkantoran, bisa dimaklumi. Kenapa? Sebagai dampak peraturan perundang-undangan yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri, sehingga terjadi penambahan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemkab Buleleng baru ”ngeh” setelah tersandung penambahan OPD, sehingga kelimpungan menata asset yang ”terbengkalai” setelah ditinggalkan Provinsi banyak ”diwariskan”, tetapi sudah ditempat pejabat maupun mantan pejabat sebagai rumah tinggal.
Untuk menata kembali, lagi-lagi Pemkab Buleleng tersandung ”dokumen peninggalan”  karena telah hangus terbakar akbat peristiwa kerusuhan tahun 1999 lalu.
Alhasil terbetik berita karena ”kelimpungan” mencari, hingga dilirik rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng di Jalan Ngurah Rai. Bangunan gedung yang pernah sebagai rumah jabatan Ketua Dewan saat jayanya Nyoman Sudharmaja Duniaji, dan kemudian Wakil Bupati Buleleng Gede Wardana, juga sebagai salah satu rumah di era Orde Lama.
Rencana rumah jabatan Ketua Dewan ini makin menguat karena lokasi strategis, tidak jauh dari pusat pemerintahan.
Upaya menata sejumlah aset yang akan dilakukan Pemkab Buleleng terlambat, karena untuk ”mengambil” tempat tinggal sejumlah mantan pejabat itu akan menyita waktu tak terbatas. Tapi sebagai suatu upaya harus dihargai, karena membuat upaya lebih sulit dari tidak berupaya.
Apalagi ketika bangunan rumah yang awalnya diperuntukkan untuk rumah dinas, kemudian ”mengaku” membiayai bangunan yang ditempati itu, seperti bangunan yang ada dibelakang rumah jabatan Ketua Dewan. Ini juga sebagai salah satu tantangan ”Duet Kepemimpinan PASS”, selain pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakar dengan memberikan peluang kerja bagi pengangguran terselubung.  Astungkara.  Made Tirthayasa.—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com