Denpasar, Dewata News. Com - Ratusan warga Desa Adat Tanjung Benoa mendatangi Mapolda Bali, Jalan WR. Supratman, Denpasar, Selasa (26/9/2017). Kedatangan warga berpakaian adat madya ini, lantaran penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Bali telah menahan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya, S.E. alias Yonda karena terlibat dalam kasus reklamasi liar di Pantai Barat di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Akibatnya jalan raya di depan Mapolda Bali ditutup total.
Aksi ini dipimpin Wakil Bendesa Adat Tanjung Benoa, Dr. Made Sugianta. Dengan membawa kertas bertuliskan “Pak Polisi, Bebaskan Pemimpin Desa Kami, Solidaritas Tanjung Benoa” dan diiringi Baleganjur (gamelan tradisional Bali), para warga berteriak-teriak di depan pintu gerbang Mapolda Bali agar polisi segera memulangkan Bendesa Adatnya.
Hadirnya warga yang mencapai 500 orang ini, membuat Polda Bali memperketat penjagaan. Personel gabungan terdiri dari pasukan Dalmas Sabhara Polresta Denpasar, Direktorat Sabhara, Ditlantas, Ditintelkam, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Satuan Brimob, Bidpropam, Bidhumas dan Yanma Polda Bali disiagakan disetiap pintu masuk. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh personel sudah dilengkapi dengan tameng, tongkat, helm, flash ball dan senjata api. Tidak hanya itu, personel Satgas SABATA dan satu unit mobil Watercanon juga turut disiagakan.
Untuk mendengar aspirasi yang ingin disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M. bersama Karo Ops Polda Bali Kombes Pol. Drs. I Nyoman Sumana Jaya menemui 11 orang perwakilan dari warga, terdiri dari pengacara dan para tokoh adat.
Dalam pertemuan tersebut, pengacara Agustinus Nahak, S.H., M.H. mengaku merasa kecewa, karena dari awal kasus ini ditangani berjalan dengan lancar dan tidak ada penahanan. Dalam proses pemeriksaan, kliennya tidak pernah mangkir dan selalu hadir ketika dipanggil penyidik. Selalu kooperatif, beretika, sopan santun dan menunjukan itikad baik. Namun tiba-tiba kliennya mendapat surat penangkapan dan penahanan dari penyidik.
“Karena ini adalah perintah, I Made Wijaya pertama kaget, kok bisa ditahan. Karena selama ini Dalam hal ini, secara subyektif memang penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Agustinus Nahak, S.H., M.H.
Ketua Forum Bela Negara (FBN) RI DPW Bali ini menjelaskan, sesungguhnya kasus ini sudah dalam tahap pelimpahan, sehingga kasus ini seharusnya sudah ada di Kejaksaan dan tidak perlu ditahan di Rutan Polda Bali. Bendesa Adat merupakan tokoh yang dihormati, karena Bendesa Adat tidak pernah menghianati dan merugikan rakyatnya.
“Mendengar Bendesa Adatnya ditahan, sehingga masyarakat secara serentak datang kesini. Karena memang mereka punya inisiatif sendiri mau melihat Bendesanya kenapa bisa ditahan. Ini menimbulkan banyak pertanyaan, sehingga kami tidak ingin berspekulasi apapun,” terangnya.
Agustinus Nahak, S.H., M.H. berharap melalui pertemuan ini akan mendapat kebijakan, sehingga diberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka, bahkan pihaknya juga sudah mengajukan penahanan secara administratif.
“Di desa kami sedang dilaksanakan upacara agama yang perlu dihadiri oleh Jro Bendesa, mohon kami dibantu. Kalau bisa, hari ini diberikan penangguhan penahanan. Jika sudah siap dilimpahkan, maka warga Desa Adat Tanjung Benoa selaku penjamin akan mengantar tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bali,” imbuh salah satu tokoh masyarakat A.A. Gede Asrama.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh pengacara dan tokoh masyarakat Desa Adat Tanjung Benoa, Kombes Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M. membenarkan, jika oknum anggota DPRD Kabupaten Badung ini sangat kooperatif selama proses penyidikan, sehingga ia tidak ditahan.
“Kami sesungguhnya dari awal sudah membantu. Dari awal seharusnya kami sudah tahan. Karena semua memenuhi unsur dan sudah lengkap, sehingga berkas perkara sudah dinyatakan P.21. Untuk itu, kami tidak mau mengambil resiko, sehingga tersangka kami tahan sebentar sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” kata perwira lulusan Akpol 1988 ini.
Penyidik Polri sudah mempunyai SOP (Standar Operasional Prosedur) saat melakukan penegakkan hukum. SOP ini sebagai alat kontrol bagi para penyidik, agar tidak melakukan kesalahan dalam menangani kasus.
Karena ini bersifat situasional, perwira ramah dan murah senyum ini pun menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaaan Tinggi Bali dari pagi hari. Namun hari ini Kejaksaan masih ada acara, sehingga paling lambat sore atau besok pagi akan dilimpahkan.
Dirreskrimsus Polda Bali mengimbau kepada warga Desa Adat Tanjung Benoa yang ada di depan Mapolda Bali agar kembali ke rumah masing-masing dan bersabar mengikuti proses hukum. “Jangan membuat permasalahan agar tidak tambah melebar. Mari jaga situasi Bali agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com