Denpasar, Dewata News. Com - Direktorat Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap seorang pria berinisial NS (47) dan menetapkan sebagai tersangka. NS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat orang anak laki-laki sejak 2007. Pelaku pencabulan adalah Ketua Yayasan Anak-Bantuan Anak Indonesia (YA-BAI).
Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, S.H., M.M. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusuma Dewi, S.H. saat jumpa persnya, bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Bali, Senin (4/9).
AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyakat pada Selasa (13/6) lalu, mengenai dugaan terjadinya pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh NS. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pengurus yayasan dan anak asuh. Setelah mendapat informasi, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (15/8).
Dari hasil pemeriksaan, NS melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat, antara lain di rumah pelaku yaitu di Gianyar dan Singaraja, di kantor yayasan di Karangasem dan Singaraja, serta beberapa penginapan di Denpasar dan Singaraja. Pelaku memaksa para korban agar tidak melaporkan perbuatannya dengan iming-iming baju, jam tangan, telepon genggam dan televisi. Tak hanya itu, pelaku ditengarai berulang kali melakukan aksinya hingga korban kecanduan. Sebagai antisipasi, saat ini para korban sedang direhabilitasi.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal289 KUHP tentang Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ucap AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, S.H., M.M.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com