Kepergok Mau Pesta Sabu, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/4/17

Kepergok Mau Pesta Sabu, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi di Buleleng


Buleleng, Dewata News.com —Rencana membuat dirinya enjoy melalui pesta sabu dengan seorang temannya di salah satu  penginapan di kawasan jalan pantai Kerobokan tersandung, karena perbuatannya itu ”tercium” jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng, sehingga harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Buleleng.
 
Sesuai KTP tersangka Narkotika jenis sabu ini, bernama Ketut Andri Sukrawan alias Andre (24), kelahiran Singaraja,tanggal 31 Desember 1992, pekerjaan Mahasiswa bertempat tinggal di Jalan P.Bintan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Namun, ketika dikonfirmasi usai kasus penangkapan atas dirinya itu digeber Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, Andre mengelak sebagai mahasiswa tapi mengakui yang tertera pada KTP miliknya.
 
”Berdasarkan informasi masyarakat,yang ditindaklanjuti anggota pada hari Selasa (29/08) sekitar jam 21.30 Wita di depan sebuah penginapan, Jalan Pantai Kerobokan, Kecamatan Sawan, telah dilakukan penggeledahan, ditemukan Andre sedang membawa, menguasai barang berupa 1 potongan pipet warna biru yang didalamnya terdapat plastik plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ mengawali press release di Press Room Polres Buleleng, Senen (04/08) siang.
 
Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Kartika, Kasat Resnarkoba, Adnyana.TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya selanjutnya mengungkapkan, selain ditemukan butiran kristal bening yang diduga sabu itu, polisi juga mengamankan kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah bong sebagai alat hisap sabu,dan korek api gas,serta tabung kaca yang sedang dipegang pada tangan kiri Andre. Juga sebuah handphone merk nexom warna putih di saku celana sebelah kiri, dan semuanya itu diakui kepemilikannya oleh Andre.
 
Dari intogerasi anggota, lanjut Adnyana.TJ, tersangka Andre mengaku mendapatkan bahan butiran kristal bening yang diduga sabu itu dari Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Setelah anggota melakukan pengembangan ke wilayah Sangsit, ternyata oknum yang disebut-sebut itu sudah tidak ada lagi. ”Kepada oknum dengan inisial L dari Desa Sangsit yang disebut-sebut memberikan sabu tersebut dikategorikan sebagai pengedar, kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
 
Tersangka Andre mengakui, butiran kristal bening – sabu sebanyak 1 paket dibeli seharga Rp300 ribu untuk sekali pakai, hanya semata mencobanya.
 
Dari hasil test, butiran kristal bening yang diduga sabu itu dengan berat 0,10 gram brutto atau 0,04 gram netto. Perbuatan tersangka Andre ini melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Ancaman hukuman terhadap tersangka Andre yang menyimpan sabu ini, paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com