Disdukcapil Akui Ada Utang, Tapi Pemkab Tak Mau Mengakui Utang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/3/17

Disdukcapil Akui Ada Utang, Tapi Pemkab Tak Mau Mengakui Utang


Buleleng, Dewata News.Com — Ternyata Pemkab Buleleng, Bali, tidak jujur terhadap pemilik Toko Serba Jaya, Nyoman Suhendra Tanaya. Secara de facto Pemkab Buleleng memiliki utang di Toko Serba Jaya yang berlokasi di Jalan dr.Sutomo, Singaraja sebesar Rp1,7 miliar, namun Pemkab Buleleng tidak mengakuinya.

Kasus ini pun sudah berlangsung lama. Pemkab Buleleng memiliki utang sebesar itu di Toko Serba Jaya pada tahun 2011 lalu. Sejak Bupati Buleleng dijabat Putu Agus Suradnyana 27 Agustus 2012 lalu, Hendra, sapaan akrab Nyoman Suhendra Tanaya sudah mengurusnya, baik secara kekeluargaan maupun secara hukum di meja peradilan.

Dari meja peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui kasus perdata gugatan. Hendra sebagai penggugat melalui pengacaranya oleh PN Singaraja kasus gugatan perdata ini dikabulkan,dan menyatakan Pemkab Buleleng memiliki utang, namun Pemkab Buleleng tetap tidak mengakuinya.

Masih ngototnya Pemkab Buleleng tidak mengakui mempunyai utang di Toko Serba Jaya itu, memicu  Hendra mengadu ke DPRD Buleleng. Para wakil rakyat di Jalan Veteran No.2 Singaraja itu pun langsung menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan, baik dengan Hendra maupun dengan eksekutif.

Dari keterangan di Humas DPRD Buleleng, bahwa pada hari Kamis (31/08), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng mengundang sejumlah mantan pejabat di Disdukcapil dan Bagian Perlengkatan dan Perwatan (Perwat) Setkab Buleleng. 

Terkait undangan para wakil rakyat yang tergabung dalam Banggar itu, hadir mantan Kadisdukcapil Buleleng, Ketut Susila bersama mantan stafnya, serta mantan Kabag Perwat Gusti Lanang Griya bersama sejumlah mantan kasubbag-nya.

Di hadapan rapat Banggar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara dan I Made Adi Purnawijaya itu, mantan Kadisdukcapil Ketut Susila mengakui ada utang di Toko Serba Jaya. “Ada surat pengakuan utang,” ujarnya.

Dewan meminta agar utang itu harus dibayarkan kepada Toko Serba Jaya, biar tidak ada kesan negatif terhadap Pemkab Buleleng maupun pemilik toko juga tidak dirugikan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com